Kamis, 21 November 2024

Kemendikbudristek Diminta Perbaiki Pengawasan PPDB Zonasi

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Dokumentasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) offline di Balai Pemuda, Surabaya. Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) diminta memperbaiki pengawasan pelaksanaan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi sehingga dapat mewujudkan prinsip keadilan.

“Kekacauan yang terjadi di lapangan saat ini menggambarkan lemahnya pengawasan,” kata Zainuddin Maliki anggota Komisi X DPR dilansir Antara pada Minggu (30/7/2023).

Menurutnya, sistem zonasi pada PPDB sebenarnya sudah relatif bagus, namun yang masih harus diperbaiki adalah pengawasan pelaksanaan di lapangan karena adanya pelanggaran yang menggambarkan kelemahan pengawasan.

Selain itu, sosialisasi secara masif dan baik harus dilakukan agar pemahaman masyarakat terkait seleksi PPDB sistem zonasi bisa diterima dan dijalankan dengan baik sehingga pelanggaran berpotensi berkurang.

“Kalau merasa kebijakan yang ada itu ada yang insecure maka kewajiban menteri sekarang memperbaiki,” ujarnya.

Sementara itu, Endang Sri Rejeki Dosen Universitas Negeri Malang (UM) mengatakan, kekacauan pelaksanaan PPDB 2023 harus segera dicari solusi agar tidak terulang pada masa mendatang.

Solusi yang dimaksud di antaranya membuat sekolah negeri baru, maupun membuat regulasi baru yang tetap berbasis zonasi. Misalnya tidak seratus persen berdasarkan zonasi dari jumlah pagu.

“Alternatif lain menegerikan lembaga swasta dengan persyaratan tertentu,” katanya.

Beberapa waktu lalu, Nadiem Anwar Makarim Mendikbudristek menyatakan bahwa kebijakan sistem zonasi PPDB bukan kebijakannya, melainkan menteri sebelumnya, yaitu Muhadjir Effendy.

Nadiem pun mengakui bahwa kebijakan ini tentu membuatnya repot namun ia merasa sistem zonasi PPDB penting sehingga perlu dilanjutkan. (ant/dvn/saf/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Kamis, 21 November 2024
26o
Kurs