Jumat, 22 November 2024

Kemendagri Terbitkan SE, Minta Kepala Daerah Fokus Kendalikan Inflasi dan Arus Mudik

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Muhammad Tito Karnavian (kanan) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah secara hibrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (27/3/2023). Foto: Antara

Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat edaran untuk seluruh gubernur dan bupati/wali kota terkait persiapan menghadapi arus mudik dan balik Lebaran 2023.

Surat Edaran Nomor 400.4.4.1/2205/SJ tertanggal 13 April 2023 yang ditandatangani Tito Karnavian Mendagri itu tentang Peningkatan Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat Menghadapi Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah Tahun 2023.

Safrizal Z.A. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Kamis (13/4/2023), menyatakan surat edaran itu ditujukan pula untuk memastikan mudik Lebaran 2023 berjalan lancar sekaligus mengendalikan inflasi.

“Tingginya animo masyarakat yang akan mudik Lebaran tahun ini harus disikapi dengan langkah antisipatif seluruh jajaran pemerintahan, termasuk pemerintah daerah dan perangkat aparat kewilayahan. Ada dua aspek penting yang menjadi perhatian. Pertama, pengendalian inflasi dan yang kedua kelancaran arus mudik. Untuk itu, Kemendagri telah menerbitkan surat edaran hari ini yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia,” ujar Safrizal dalam siaran pers yang dilaporkan Antara.

Lebih lanjut, dia menyampaikan surat edaran tersebut terdiri atas delapan poin langkah-langkah yang harus diambil oleh para kepala daerah.

Di antaranya, kepala daerah harus melakukan antisipasi dan mengendalikan inflasi dengan melakukan aksi, seperti kegiatan operasi pasar murah, pemberian bantuan sosial bagi yang tidak mampu, dan melakukan intervensi ketika terjadi kenaikan harga komoditas tertentu.

Berikutnya, kepala daerah juga diharuskan memberikan dukungan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum guna mewujudkan kelancaran, keamanan, serta kenyamanan pelaksanaan Lebaran 2023.

Dukungan itu bisa diberikan oleh pemerintah daerah dengan melakukan deteksi dini situasi dan kondisi yang berpotensi menimbulkan rawan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, seperti aksi bentrokan antarwarga, penodongan/begal, dan distribusi bahan bakar minyak.

Di samping itu, mereka juga bisa melakukan pengaturan dan pengawasan aktivitas pada setiap pasar tumpah agar tidak menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.

Selanjutnya, kepala daerah juga harus menugaskan Kepala Satpol PP untuk mengendalikan kegiatan yang berkaitan dengan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat oleh perangkat daerah.

Safrizal mengatakan persoalan penertiban pasar tumpah dan penekanan potensi kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang Lebaran perlu menjadi perhatian khusus para kepala daerah.

“Di samping itu, segera lakukan operasi pasar untuk menekan potensi naiknya harga kebutuhan pokok menjelang Idulfitri. Lalu, gelar operasi yustisi oleh jajaran Satpol PP dan perangkat pemerintah daerah terkait bersama-sama jajaran Polri untuk menindak pelaku penimbunan yang berdampak naiknya inflasi karena kelangkaan dan naiknya harga barang,” lanjutnya.

Ia menambahkan penerbitan surat edaran itu diharapkan dapat memperjelas kebijakan daerah yang diterapkan di lapangan serta seluruh kepala daerah dapat senantiasa mengonsolidasikan jajarannya mendukung kelancaran mudik Lebaran 2023.

Berikutnya, surat edaran itu juga diharapkan dapat mengendalikan inflasi sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga, sejalan dengan agenda pemulihan ekonomi.

“Seluruh jajaran perlu solid. Satpol PP, Satuan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), aparat kewilayahan camat sampai lurah terus berkolaborasi dengan TNI/Polri dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal kelancaran mudik, arus balik, serta pengendalian inflasi di daerah,” kata Safrizal.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs