Jumat, 22 November 2024

Kemenag: Jemaah Haji Tertunda Bukan Berarti Batal Berangkat

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Saiful Mujab Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryan DN) Kementerian Agama RI. Foto: Kemenag

Saiful Mujab Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryan DN) Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, jemaah haji yang tertunda bukan berarti batal berangkat. Saiful meyakinkan bahwa akan tetap diberangkatkan ke tanah suci.

Hal ini disampaikan Mujab sebagai penjelasan terkait adanya jemaah haji yang tertunda keberangkatannya di beberapa embarkasi.

“Kami pastikan, jemaah haji yang tertunda bukan berarti batal berangkat. Mereka akan kita terbangkan ke Tanah Suci setelah semua kondisi yang jadi prasyarat pemberangkatan telah terpenuhi,” kata Saiful Mujab di Jakarta pada Jumat (2/6/2023).

Dilansir laman resmi Kemenag, Saiful Mujab menyebut ada beberapa hal yang menyebabkan penundaan keberangkatan jemaah. Antara lain, belum terpenuhinya prasyarat kesehatan. Serta belum terselesaikannya syarat imigrasi seperti terbitnya visa haji.

Misalnya, bila jemaah tertunda akibat faktor kesehatan. Maka diupayakan langkah pemulihan dulu. Kemudian diberangkatkan pada kloter berikutnya. Begitu juga bagi jemaah yang tertunda akibat belum terbitnya visa hajinya.

“Saat ini kan prosesnya bio visa yang dilakukan mandiri. Mereka harus merekam wajah dan sidik jari dari gadget masing-masing,” ungkap mantan Kepala Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta itu.

Saiful Mujab menambahkan, Kemenag menemukan banyak jemaah yang mengalami hambatan. Sehingga sampai waktu kloternya harus berangkat, visa mereka belum keluar. Akibatnya, mereka tertunda keberangkatannya dan tidak bersama dengan kloter yang telah ditetapkan.

“Nah yang seperti ini akan kami tunggu sampai visanya keluar. Nanti kami berangkatkan dengan kloter selanjutnya. Ingat, tertunda bukan berarti batal berangkat,” tandasnya. (saf/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs