Jumat, 22 November 2024

Kemenag Imbau Lembaga Amil Zakat Urus Izin

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi pembayaran zakat. Foto: Antara

Muhammad Adib Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah beroperasi untuk mengajukan izin. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap LAZ.

Pernyataan ini disampaikan Adib saat ditemui di sela Rapat Koordinasi Zakat (Rakornas) Zakat 2023, di Jakarta. Sebelumnya, Kemenag telah merilis 108 LAZ yang tidak berizin.

“Ini semacam peluit pelanggaran pertama, kartu kuning. Kalau diulangi lagi, ya kartu merah. Sekarang waktunya mereka introspeksi, kenapa tidak mau mengurus izinnya?” ujar Adib, seperti dilansir dari laman Kemenag, Jumat (24/2/2023).

Adib mengemukakan, perlu dilakukan pengawasan terhadap lembaga donasi. Menurutnya, dana sosial keagamaan disalurkan umat atas keimanan pada perintah Tuhan. Sementara, Amil yang bertugas menjaganya adalah manusia yang juga memiliki nafsu. Sehingga perlu regulasi untuk mengatasi gap antara keimanan dan nafsu manusia.

“(Harus) ada aturan atau regulasi yang menjembatani (keimanan dan nafsu), agar keimanannya benar-benar dapat terjaga,” ungkapnya.

“Jangan sampai keimanan itu ditangkap oleh (oknum) yang salah, sehingga mengeksploitasi dan memanipulasi keimanan untuk tujuannya sendiri. Jangan sampai satu lembaga mengeksploitasi keimanan masyarakat,” sambungnya.

Adib juga menegaskan, negara adalah regulator, fasilitator, dan edukator untuk menghentikan potensi penyimpangan.

“Siapa yang menjaga? ya, pemerintah sebagai regulator, fasilitator dan edukator. Agar potensi-potensi penyimpangan tidak terjadi, maka perlu ditertibkan,” tegasnya.

Dalam Rakornas tersebut, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama juga menyepakati komitmen kolaborasi pengelolaan zakat bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Kegiatan Rakornas Zakat 2023 diikuti 300 peserta dari BAZNAS Pusat, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kab/Kota, LAZ Nasional, LAZ Provinsi, LAZ Kabupaten/Kota, Perwakilan Forum Zakat, Perwakilan Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (POROZ), serta para pejabat terkait di Kementerian Agama.

Adapun pernyataan komitmen komitmen kolaborasi pengelaan zakat meliputi lima poin.

Pertama, penyelarasan program pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang dapat dikolaborasikan dengan Program Ditjen Bimas Islam.

Kedua, koordinasi implementasi pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang dapat dikolaborasikan dengan program Ditjen Bimas Islam.

Ketiga, penyediaan, pertukaran, serta pemanfaatan data dan/atau informasi.

Keempat, sosialisasi serta edukasi zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya, dan

Kelima, bidang kerja sama lain yang disepakati PARA PIHAK sesuai dengan kewenangan masing-masing PIHAK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.(dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs