Jumat, 22 November 2024

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Menolak Pembongkaran Stadion

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Perwakilan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan memasang poster untuk menyampaikan penolakan mereka terhadap pembongkaran Stadion Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, Sabtu (3/6/2023). Foto: Antara

Puluhan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menolak pembongkaran Stadion Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, setelah peristiwa memilukan yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia pada 1 Oktober 2022.

“Kami menolak pembongkaran Stadion Kanjuruhan. Sejumlah keluarga korban ingin stadion ini dijadikan monumen atau museum,” kata Isatun Saadah (25), yang kehilangan seorang adik bernama Wildan Ramadani (16) dalam Tragedi Kanjuruhan, di Malang, Sabtu (3/6/2023).

Selain itu, Isatun mengatakan, proses hukum dari laporan model B terkait Tragedi Kanjuruhan di Kepolisian Resor Malang belum rampung.

Orang tua dari korban Tragedi Kanjuruhan berinisial NBR (16) dan NDA (13), Devi Athok, pada November 2022 telah membuat laporan ke Polres Malang terkait dugaan pembunuhan.

Penanganan laporan tersebut, Isatun mengatakan, seharusnya meliputi proses rekonstruksi di Stadion Kanjuruhan.

Jika Stadion Kanjuruhan dibongkar, ia melanjutkan, maka proses rekonstruksi untuk memberikan keadilan kepada keluarga korban tidak bisa terlaksana.

“Rekonstruksi harus dilakukan di tempat kejadian,” kata warga Kecamatan Pagelaran di Kabupaten Malang itu.

Orang tua dari korban Tragedi Kanjuruhan yang bernama Agus Riansyah (20), Rini Hanifah, juga menyampaikan hal senada.

“Laporan model B lanjut. Kami ingin keadilan untuk anak-anak kami. Proses rekonstruksi harus dilakukan di sini, bukan di tempat lain,” ujarnya.

Pada 1 Oktober 2022, terjadi kericuhan selepas pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Kerusuhan tersebut kemudian membesar dan mendorong petugas keamanan yang meliputi aparat kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter dan pada akhirnya menggunakan gas air mata untuk keperluan itu.

Akibat kejadian itu, sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia dan ratusan orang terluka.

Sidang perkara Tragedi Kanjuruhan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Pengadilan telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa dalam perkara tersebut pada Maret 2023.

Hasdarmawan, mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim divonis penjara satu tahun enam bulan, sedangkan AKP Bambang Sidik Achmadi mantan Kasat Samapta dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto mantan Kabag Ops Polres Malang divonis bebas.

Selain itu, Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan Suko Sutrisno selaku petugas keamanan divonis satu tahun penjara.(ant/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs