Sejumlah keluarga korban Tragedi Kanjuruhan berencana menyaksikan langsung pembacaan putusan majelis hakim terhadap tiga terdakwa anggota Polri di ruang cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Keluarga korban akan tiba bersama dengan pendamping hukumnya dari LBH Pos Malang.
“Insya Allah, besok kami bareng beberapa keluarga korban, datang ke sidang putusan,” kata Daniel Siagian Koordinator LBH Pos Malang, Rabu (15/3/2023) malam.
Sementara ini, lanjut Daniel, keluarga korban yang bakal hadir dalam sidang berjumlah tiga perwakilan. Terdiri dari kakak hingga ibu dari tiga di antara 135 korban meninggal Tragedi Kanjuruhan.
“Sementara yang sudah konfirmasi berangkat bersama kami tiga keluarga,” ucapnya.
Tapi, jumlah korban yang bakal hadir di sidang besok diperkirakan masih akan bertambah.
Kedatangan para keluarga korban ini, lanjutnya, berharap agar tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan itu diputus secara maksimal dan seadil-adilnya oleh Majelis Hakim.
“Keluarga korban mengharapkan putusan yang seberat-beratnya dan seadil-adilnya terhadap para terdakwa,” ujar dia.
Keluarga korban sangat berharap kebijaksanaan hakim, pasalnya tuntutan JPU 3 tahun penjara dinilai terlalu rendah.
Padahal menurutnya, tiga terdakwa polisi itu sudah mengambil tindakan di luar tahapan penggunaan kekuatan tindakan kepolisian sebagaimana dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 dan tidak mempedomani Perkap No 8bTahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Para polisi itu juga menggunakan tindakan yang berlebihan atau excessive Use Force, tindakan tersebut yang kemudian menyebabkan korban jiwa, tidak dapat dibenarkan atas dasar alasan apa pun sehingga terdakwa harus bertanggungjawab atas peristiwa tersebut,” ujarnya.
Tak hanya itu, Daniel menyebut keluarga korban juga ingin agar majelis hakim memberikan putusan restitusi demi kelangsungan hidup mereka yang ditinggalkan tulang punggung.
“Keluarga korban juga berharap majelis hakim menjatuhkan restitusi terhadap para terdakwa kepada korban dan keluarga korban dalam putusan perkara a quo,” pungkasnya.
Diketahui, tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan adalah AKP Hasdarmawan eks Danki 1 Brimob Polda Jatim, Kompol Wahyu Setyo Pranoto eks Kabag Ops Polres Malang dan AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang. (lta/iss/ipg)