Jumat, 22 November 2024

Keluarga Korban Pembunuhan Gudang Peluru Kedung Cowek Berharap Hakim Vonis Hukuman Setimpal

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Pengadilan Negeri Surabaya tempat digelarnya sidang putusan pembunuhan pelajar wanita SMP di Gudang Peluru Kedung Cowek Surabaya, Senin (5/6/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Keluarga N (15 tahun) pelajar SMP korban pembunuhanbdi Surabaya yang jenazahnya ditemukan di Gudang Peluru berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis hukuman setimpal kepada pelaku.

Pantauan suarasurabaya.net, pagi hari ini, Senin (5/6/2023), empat orang anggota keluarga N terlihat sudah menanti di ruang tunggu Pengadilan Negeri Surabaya.

Mereka adalah Marlayem (51 tahun) dan Waluyo (48 tahun) ibu dan bapak N. Selain itu, ada Novi (30 tahun) dan Adi (18 tahun) yang merupakan kakak sepupu dan kakak kandung korban.

“Hukumannya seumur hidup lah,” kata Marlayem pada suarasurabaya.net sembari menunggu sidang.

“Yang setimpal harusnya,” sahut Waluyo.

Keempat keluarga N menunggu sidang putusan kasus pembunuhan di Gudang Peluru Kedung Cowek Surabaya, Senin (5/6/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Sebelumnya, Rabu (31/5/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua pelaku dengan hukuman sembilan tahun penjara.

“Saya keberatan, itu sangat kurang, karena anak saya dibunuh seperti itu,” ucap Waluyo lagi.

Dikonfirmasi terpisah hari ini, Asbid Al Jauhari pengacara dua orang terdakwa mengaku tidak mengajukan pembelaan sama sekali atas tuntutan jaksa.

“(Hanya) menyampaikan klemensi (terdakwa mengakui memang benar bersalah dan meminta keringanan hukuman). Permohonan penerapan hukum yang adil, tidak ada pembelaan,” tegasnya.

Sekadar informasi, jenazah N ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Gudang Peluru Kedung Cowek Surabaya, Minggu malam 7 Mei 2023 lalu.

Perempuan berinisial N sempat dilaporkan hilang oleh keluarga sejak 16 April 2023 lalu ke Radio Suara Surabaya.

Polisi kemudian menangkap dua pelaku Y (16 tahun) mantan pacar korban dan R (14 tahun) teman N, sehari pascaditemukannya jenazah korban, Senin (8/5/2023).

Motif pembunuhan itu terkuak. Y cemburu kepada N yang punya pacar baru. Lalu, dia merencanakan pembunuhan. Dalam aksinya, kedua pelaku terlebih dahulu merudapaksa korban sebelum melakukan pembunuhan. Selain itu, Y juga mengambil ponsel milik korban setelah meninggal.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 80 ayat 3 juncto 76c, dan atau Pasal 81 ayat (1) juncto 76d dan atau Pasal 82 avat (1) juncto 76e UU RI Nomor 35 fahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp3 juta.(lta/bil/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs