Jumat, 22 November 2024

Kelebihan Kapasitas di Lapas, Komisi III DPR Dorong Pendekatan Keadilan Restoratif

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Cucun Ahmad Syamsurijal Anggota Komisi III DPR RI di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2020). Foto : DPR

Kelebihan kapasitas (over capacity) merupakan masalah serius dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

Hal ini menjadi salah satu perhatian Komisi III DPR RI dalam upaya meningkatkan efisiensi sistem peradilan pidana dan memastikan kesejahteraan narapidana.

Cucun Ahmad Syamsurijal Anggota Komisi III DPR RI mengatakan, kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan akibat narapidana yang melebihi daya tampung menjadi tantangan nyata dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Sebagai salah satu usulan untuk mengatasi persoalan tersebut, Cucun mendorong pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif.

“Kementerian Hukum dan HAM tadi ada rencana membuat lapas. Padahal di jakarta sudah mulai over kapasitas itu overload dalam penanganan pascaputusan pengadilan ini dengan konsep Restorative Justice (RJ) yang sudah disiapkan oleh kejaksaan. Semoga bisa menurunkan beban bagi Kementerian Hukum dan HAM,” ucap Cucun dalam Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke Batam, Kepulauan Riau, Senin, (16/10/2023). 

Keadilan restoratif, lanjut legislator dari Fraksi PKB itu, adalah pendekatan yang menekankan pemulihan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana, termasuk korban, pelaku, dan masyarakat.

Pendekatan itu mempromosikan alternatif pemidanaan yang lebih bersifat rehabilitasi dan reintegrasi, mengurangi penahanan dan memprioritaskan perbaikan perilaku para narapidana.

Selain itu, RJ merupakan upaya penanggulangan kelebihan kapasitas juga mencakup alternatif hukuman seperti kerja sosial, pembinaan, dan pelatihan untuk memungkinkan pelaku tindak pidana mendapatkan kesempatan untuk berkontribusi positif kepada masyarakat.

“RJ ini solusi yang tepat karena mencakup hukuman, dan warga binaan mendapatkan kesempatan untuk berkontribusi positif kepada masyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Cucun menggarisbawahi pentingnya mengatasi permasalahan over kapasitas di lembaga pemasyarakatan untuk mencapai tujuan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan efisien.

Pihak berwenang dan para pemangku kepentingan terkait terus berupaya mencari solusi yang komprehensif untuk masalah itu, dengan mempertimbangkan pendekatan yang lebih berorientasi pada rehabilitasi dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.(rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs