Jumat, 22 November 2024

Kekerasan Anak di Jatim Capai 1161 kasus, Pemprov Buka Hotline Aduan 24 Jam

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur. Foto: Humas Pemprov Jatim

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mencatat tindak kekerasan pada anak mencapai 1.161 kasus dengan 602 kasus di antaranya merupakan kekerasan seksual pada anak di sepanjang tahun 2022. Menindak lanjuti temuan itu, Pemprov Jatim membuka nomor hotline aduan 24 jam.

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim mengimbau semua pihak atau kerabat dekatnya yang mendapat tindak kekerasan melapor ke hotline SAPA 129 dan WA 0895 3487 71070.

Selain layanan hotline dan WhatsApp, Khofifah juga mengajak masyarakat untuk langsung mendatangi UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim.

“Kunjungan dapat dilakukan pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 di jalan Arjuno No.88, Surabaya,” ucap Khofifah, Jumat (19/5/2023).

Gubernur Jatim itu juga menegaskan bagi para korban supaya tidak pernah takut melapor. Sebab negara sudah memberikan payung hukum lewat UU No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Maka, segala bentuk kekerasan seksual sudah masuk ke dalam ranah tindak pidana dan harus segera diproses dengan aturan yang ada, siapapun yang terlibat di dalamnya,” jelas Khofifah.

Pada UU TPKS pasal 76 ayat (2) juga disebutkan bahwa Pemda dan kabupaten/kota wajib membentuk UPTD PPA yang menyelenggarakan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban, keluarga korban, dan/atau saksi.

Untuk itu, Pemprov Jatim melalui DP3AK terus melakukan upaya untuk mewujudkan UPTD PPA yang diselenggarakan secara One Stop Service. Dengan 11 layanan utama untuk korban kekerasan perempuan dan anak.

Ke-11 layanan tersebut meliputi penerimaan laporan/penjangkauan, pemberian informasi tentang hak korban, memfasilitasi pemberian layanan kesehatan, memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis, memfasilitasi pemberian layanan psikososial rehabilitasi sosial, dan pemberdayaan sosial dan reintegrasi sosial.

Tak hanya itu, terdapat pula layanan penjangkauan untuk menjangkau korban kekerasan perempuan dan anak yang tidak atau belum mendapatkan akses layanan atau dilaporkan. Hal tersebut dilakukan dengan fasilitas Molin (Mobil Perlindungan) dan Torlin (Motor Perlindungan).

“Kami juga ada layanan hukum, fasilitas penampungan sementara atau rumah aman dengan kapasitas hingga 20 orang yang sedang dalam kondisi terancam, layanan kesehatan, pemberdayaan perempuan, serta rehabilitasi dan pendampingan psikologis oleh psikolog klinis. Semuanya gratis,” tutur Khofifah.(wld/abd/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
35o
Kurs