Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya langsung memeriksa tiga korban pungutan liar (pungli) dengan modus penerimaan tenaga outsourcing (OS) di lingkungan pemerintah kota (pemkot) usai menerima pelaporan kasus per Senin (30/1/2023).
“Hari Kamis (2 Februari 2023) yang (korban) pungli tenaga outsorcing dimintai keterangan tiga orang,” kata Khristiya Lutfiasandhi Kasi Intel Kejari Surabaya ketika dikonfirmasi, Jumat (3/2/2023).
Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Khristiya, ketiga korban menceritakan sudah menyetor sejumlah uang. Total kerugian mencapai Rp39 juta.
Meski baru tiga yang membayar dan diperiksa, Khristiya menyebut tidak menutup kemungkinan ada tambahan korban lain.
“(Saksi) pihak korban, jumlah kerugian Rp 39 juta. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah,” jelasnya.
Sementara terduga pelaku kasus pungli tenaga OS, lanjutnya, hingga kini belum diperiksa. Khristiya belum bisa memastikan kapan oknum akan dipanggil.
Sekadar diketahui, Kejari Surabaya, menerima laporan terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) per Senin (30/1/2022). Hingga kini proses pemeriksaan masih berlanjut.
Total ada dua perkara terkait pungli yang dilaporkan pemkot. Pungli sertifikat tanah di Bangkingan, Lakarsantri, lalu pungli penerimaan pegawai outsourcing.
Selain dua kasus itu, Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, ada satu temuan lagi di Kenjeran. Pungli itu dengan modus sama, menarik sejumlah uang sebagai syarat penerimaan tenaga outsourcing, namun dilakukan oleh tenaga OS pula. Kasus itu masih dalam pemeriksaan inspektorat. Belum diketahui ada keterlibatan ASN atau tidak. Eri mengklaim segera melaporkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. (lta/iss/faz)