Tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya meringkus dua orang kurir narkoba jaringan antarpulau, di sebuah hotel di Palembang Sumatra Selatan, Kamis (29/06/2023) silam. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 33 kilogram.
Dua orang kurir yang diamankan adalah Doni (24) warga Desa Ngingas Selatan, Sidoarjo dan Hadiat (33) warga kampung Tanjakan, Bandung Barat.
Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya bilang, penangkapan kedua kurir di Palembang itu merupakan hasil pengembangan dari tersangka Pendik yang sebelumnya sudah ditangkap di Stasiun Klojen, Malang, pada 25 Mei 2023 dengan barang bukti 28 kilogram sabu serta sekitar 10 ribu butir pil ekstasi.
“Tersangka Pendik memberikan informasi siapa saja yang terlibat,” ujar Pasma dalam keterangan yang diterima Suara Surabaya pada Rabu (26/07/2023).
Pasma melanjutkan, informasi yang disampaikan tersangka Pendik langsung didalami Tim Satreskoba. Mereka pun langsung melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan dua kurir tersebut.
Selain itu, polisi juga mendapat informasi kalau sabu 33 kilogram yang dibawa dua karir dari Palembang itu akan dikirim ke Surabaya.
“Petugas menemukan titik di mana keduanya sedang menginap di salah satu Hotel di Palembang. Kami lakukan penangkapan di sana,” imbuh Pasma.
Di hotel tersebut, polisi mengamankan barang bukti 33 bungkus sabu yang dimasukkan dalam kemasan Teh China, Guayinwang. Selain sabu, polisi menemukan uang tunai senilai Rp6 juta, tujuh KTP elektronik palsu, timbangan elektrik dan buku catatan pengiriman.
AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya menambahkan dua tersangka itu mendapat perintah dari pria berinisial RX yang sudah ditahan di Mabes Polri untuk mengirimkan sabu.
“Kedua tersangka mendapatkan upah Rp40 juta-Rp125 juta untuk sekali kirim. Kami juga masih mencari tahu bagaimana mereka bisa mendapatkan lebih dari satu e-KTP,” tutur Daniel.
Akibat perbuatannya, dua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.(wld/rid)