Kejaksaan Agung menetapkan Johnny Gerard Plate Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Pengumuman status hukum itu disampaikan Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), bersama Kuntadi Direktur Penyidikan Jampidsus, dan Ketut Sumendana Kapuspenkum Kejaksaan Agung, siang hari ini, Rabu (17/5/2023), di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Menurut Kuntadi, Penyidik Kejaksaan Agung menemukan cukup bukti untuk menetapkan Johnny Plate sebagai pihak yang terlibat tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Agung sudah tiga kali memeriksa politikus Partai NasDem tersebut sebagai saksi, tanggal 14 Februari 2023, 15 Maret 2023, dan hari ini.
“Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G. Tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka,” ujar Kuntadi.
Sekitar pukul 12.05 WIB, Johnny Plate yang memakai kemeja putih dan rompi warna merah muda bertuliskan Tahanan Kejaksaaan Agung, keluar dari Gedung Bundar dengan tangan terborgol.
Kemudian, dia digiring petugas masuk Mobil Tahanan Kejaksaan Agung yang sudah parkir di halaman Gedung JAM Pidsus.
Untuk kepentingan penyidikan, Johnny Plate jadi penghuni sementara Rumah Tahanan Kejaksaaan Agung cabang Salemba, Jakarta Pusat.
Sekadar informasi, kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022, diduga merugikan negara Rp8 triliun.
Sebetulnya, proyek pembangunan 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia bertujuan memberikan pelayanan digital terutama di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.
Tapi, dalam prosesnya, sejumlah orang terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa proses lelang. Sehingga, proyek tidak berjalan sesuai rencana Pemerintah.
Merujuk hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, menaikkan (mark up) harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah lebih dulu menetapkan lima orang tersangka kasus korusi di lingkungan Kementerian Kominfo.
Yaitu, Anang Achmad Latif Direktur Utama BAKTI Kominfo, Mukti Ali Account Director PT Huawei Tech Investment, dan Yohan Suryanto Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.
Kemudian, Irwan Hermawan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, dan Galubang Menak Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.(rid/iss)