Jumat, 22 November 2024

Kejaksaan Tetapkan Achsanul Qosasi Anggota BPK RI sebagai Tersangka Penerima Suap

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Achsanul Qosasi anggota III BPK RI ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa di Jakarta, Jumat (3/11/2023). Foto: Antara

Kejaksaan Agung menetapkan Achsanul Qosasi Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai tersangka terkait korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Pengumuman status hukum itu disampaikan Kuntadi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pagi hari ini, Jumat (3/11/2023), di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Menurutnya, Tim Penyidik Jampidsus menemukan cukup bukti adanya unsur tindak pidana korupsi. Sesudah melakukan pemeriksaan intensif, pihaknya menetapkan Achsanul sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti, tim berkesimpulan cukup bukti menetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Dia menjelaskan, Achsanul terindikasi menerima uang suap Rp40 miliar di sebuah hotel daerah Jakarta Pusat, bulan Juli 2022.

Uang sebanyak itu diduga supaya BPK RI tidak memeriksa kerugian keuangan negara akibat korupsi proyek BTS 4G Kemenkominfo.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan menahan tersangka yang pernah menjadi Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Kuntadi menyebut Achsanul terancam jerat Pasal 12 b, 12 e atau pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tipikor, atau Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, nama Achsanul Qosasi muncul dalam persidangan kasus korupsi BTS 4G Kemenkominfo, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Dalam kesaksiannya, Irwan Hermawan Komisaris PT Solitech Media Sinergy salah seorang terdakwa menyebut inisial AQ dari BPK RI menerima Rp40 miliar lewat Sadikin Rusli yang sekarang berstatus tersangka.

Irwan mengaku mendapat tugas sebagai pencari dana untuk menutup kasus korupsi BTS 4G Kemenkominfo yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp8 triliun.

Di hadapan majelis hakim, dia menyebut sudah ada sebanyak Rp243 miliar uang yang mengalir ke sejumlah pihak supaya kasus korupsi tersebut tidak masuk proses hukum.

Sekadar informasi, Achsanul menjadi tersangka ke-16 dalam kasus korupsi Proyek Pembangunan BTS 4G Kemenkominfo.

Selain Achsanul, Kejaksaan Agung sudah lebih dulu menetapkan 15 orang tersangka, antara lain Johnny Gerard Plate Menkominfo, dan Anang Achmad Latif Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs