Jumat, 22 November 2024

Kejaksaan Periksa Achsanul Qosasi Anggota BPK Terkait Korupsi BTS Kemenkominfo

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejagung saat memberikan keterangan kepada di Jakarta, Kamis (12/10/2023). Foto: Antara Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejagung saat memberikan keterangan kepada di Jakarta, Kamis (12/10/2023). Foto: Antara

Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengatakan, hari ini, Jumat (3/11/2023), ada agenda pemeriksaan Achsanul Qosasi Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Achsanul akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Menurut Kapuspenkum, pihaknya sudah mendapat izin dari Joko Widodo Presiden untuk memeriksa Achsanul.

“Hari Selasa kemarin (31/10/2023), kami menerima persetujuan Presiden terkait pemeriksaan Pak Achsanul,” ujarnya di Jakarta.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, aparat penegak hukum harus mendapatkan izin dari Presiden untuk memeriksa Anggota BPK.

Sekadar informasi, nama Achsanul Qosasi muncul dalam persidangan kasus korupsi BTS 4G Kemenkominfo, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Dalam kesaksiannya, Irwan Hermawan Komisaris PT Solitech Media Sinergy salah seorang terdakwa menyebut inisial AQ dari BPK RI menerima Rp40 miliar lewat Sadikin Rusli yang sekarang berstatus tersangka.

Irwan mengaku mendapat tugas sebagai pencari dana untuk menutup kasus korupsi BTS 4G Kemenkominfo yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp8 triliun.

Di hadapan majelis hakim, dia menyebut sebanyak Rp243 miliar uang sudah dialirkan ke sejumlah pihak supaya kasus korupsi tersebut tidak masuk proses hukum.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs