Jumat, 22 November 2024

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS Kemenkominfo

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Agung Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Press Room Kejaksaan Agung, Jakarta. Foto: Antara

Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka kasus korupsi proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan, tersangka baru itu berinisial WP orang kepercayaan Irwan Hermawan Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang sudah lebih dulu berstatus tersangka.

Menurut Ketut, WP yang berperan menjadi penghubung Irwan dengan pihak-pihak tertentu dalam kasus tersebut, ditangkap di Bandara Adisutijpto, Yogyakarta, hari Senin (22/5/2023).

“Tim Penyidik menetapkan status saksi WP menjadi tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023,” ujarnya di Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung menahan WP selama 20 hari mulai hari ini sampai 11 Juni 2023, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah lebih dulu menetapkan enam orang tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementerian Kominfo.

Yaitu, Anang Achmad Latif Direktur Utama BAKTI Kominfo, Mukti Ali Account Director PT Huawei Tech Investment, dan Yohan Suryanto Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia.

Kemudian, Irwan Hermawan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Galubang Menak Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Johnny Gerard Plate Menkominfo.

Merujuk hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp8,3 triliun.

Kerugian berasal dari biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, harga yang dinaikkan (mark up), dan pembayaran BTS yang belum terbangun.(rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs