Jumat, 22 November 2024

Kejagung Panggil Kembali Lutfi Eks Mendag Terkait Masalah CPO Sebagai Saksi

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Muhammad Lutfi Mantan menteri perdagangan (kiri) berjalan ke luar ruangan saat usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Foto: Antara

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil Muhammad Lutfi mantan menteri perdagangan (mendag) untuk dimintai keterangan sebagai saksi mengenai penyidikan perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, dengan tersangka tiga korporasi.

“Pemanggilan dijadwalkan penyidik pada Selasa, tanggal 1 Agustus 2023,” kata Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dilansir Antara pada Kamis (27/07/2023).

Sebelumnya, Lutfi pernah diperiksa pada tanggal 21 Juni 2022 selama 12 jam terkait perkara sama namun dengan tersangka berbeda.

Saat itu, Lutfi diperiksa untuk lima tersangka yang kini telah menjadi terpidana dan dijatuhi pidana penjara dalam jangka waktu lima hingga delapan tahun.

Kelima terpidana itu merupakan Indra Sari Wisnu Wardhana mantan direktur jenderal (dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Lin Chen Wei Anggota Tim Asisten Menko Bidang Perekonomian, Master Palulian Tumanggor Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley M.A. Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, dan Pierre Togas Sitanggang General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas.

Adapun jaksa penyidik juga telah meminta keterangan Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin (24/07/2023) kemarin sebelum pemeriksaan Lutfi pada Selasa (01/08/2023).

Airlangga diperiksa selama 12 jam sebagai saksi untuk mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya pada industri kelapa sawit, di antaranya minyak goreng, periode Januari sampai April 2022.

Terkait pemanggilan ulang terhadap Airlangga Hartarto itu, Ketut menyebut ada kemungkinan dia dipanggil lagi jika penyidik memerlukan keterangan lebih lanjut.

“Untuk AH (Airlangga Hartarto), kemungkinan dipanggil lagi kalau penyidik masih membutuhkan keterangan beliau untuk pendalaman,” tuturnya.

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga sudah memeriksa Musdalifah Machmud Kepala Koordinator Bidang Perekonomian Kementerian Perekonomian sebagai saksi. Pemeriksaan itu dilakukan demi memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (ant/bnt/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs