Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) hanya bagi sepuluh negara anggota ASEAN dan Visa on Arrival (VoA) kepada 92 negara.
Sebelum pandemi Covid-19 melanda, terdapat 169 negara subjek BVK. Kebijakan ini berubah ketika pandemi melanda Indonesia.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Sebagai gantinya, kebijakan bebas visa kunjungan, mulai tahun 2021 orang asing bisa masuk ke Indonesia dengan VoA. Kami terus menambahkan negara-negara subyek VoA secara bertahap. Pada 2023 ini kami menambah enam negara,” jelas Silmy Karim Direktur Jenderal Imigrasi dalam keterangan resmi yang diterima suarasurabaya.net, Selasa (20/6/2023).
Ke-92 negara subjek VoA diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0133.GR.01.01 Tahun 2023.
Dalam Pasal 43 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan, pemberian bebas visa bagi negara tertentu harus mempertimbangkan asas resiprokal (timbal balik).
Selanjutnya dalam Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 menyebutkan, pemberian bebas visa kunjungan dapat dihentikan sementara atas pertimbangan keamanan negara atau kesehatan masyarakat.
“Jika nantinya bebas visa diberlakukan kembali, maka aturan bebas visa kunjungan harus memenuhi tiga kriteria, yakni aspek resiprokal, memberikan manfaat kepada Indonesia, dan memperhatikan aspek keamanan,” jabarnya.
Pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara, tidak terkecuali gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit.
Oleh karena itu, jumlah penerima kebijakan tersebut ditegaskan ulang. Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 pada tanggal 7 Juni 2023.
“Kepmen ini menjadi semacam penghubung dari aturan lama ke aturan baru mengenai visa yang akan terbit,” terang Silmy.
Pada 2019, sebelum pandemi Covid-19 terjadi, angka rata-rata warga negara asing (WNA) yang masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurai Rai sejumlah 16.268 orang per hari. Sedangkan yang masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta sejumlah 5.945 orang per hari.
Sementara pada 2023, di mana BVK diberlakukan bagi negara-negara ASEAN dan kebijakan VoA, angka rata-rata per hari WNA yang melintas masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai 12.917 orang dan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta sejumlah 5.057 orang.
“Pelintas WNA yang masuk ke Indonesia sudah berangsur normal dengan tren terus meningkat. Walaupun tidak lagi menggunakan kebijakan bebas visa kunjungan,” tambahnya.
Saat ini, Ditjen Imigrasi tengah memperbarui kebijakan visa bersamaan dengan rencana penerbitan Golden Visa. Silmy menyebutkan, aturan dan kebijakan yang diterbitkan ini dilaksanakan untuk menjalankan asas selective policy, sehingga hanya WNA yang berkualitas yang masuk ke Indonesia.
“Nantinya seluruh permohonan visa dapat dilakukan permohonan visa dengan mudah secara digital melalui laman e-visa tanpa harus datang secara fisik ke perwakilan RI (KBRI/KJRI) di luar negeri,” ungkapnya.
“Kami merujuk dari negara-negara maju seperti UK, USA, UAE, Australia, Kanada, Jepang, Korea, Eropa (schengen) dan lainnya. Saat ini, kami juga sedang berkomunikasi dengan Pemerintah Singapura terkait kemungkinan permanent residents Singapura bisa masuk ke Indonesia tanpa memerlukan visa selama permanent resident-nya masih berlaku. Kami pun menyiapkan kebijakan Visa on Arrival yang lebih singkat dengan izin tinggal selama tujuh hari untuk destinasi Batam, Bintan, dan Karimun (Kepri). Hal ini untuk meningkatkan jumlah pelintas ke Kepri,” tuturnya. (saf/faz)