Jumat, 22 November 2024

Katahuan Curi Harta Bos, Pegawai Resto di Surabaya Lebaran di Penjara

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Ilustrasi Penjara. Foto: Ilustrasi/Grafis suarasurabaya.net

Pemuda inisial HN pegawai sebuah restoran di Surabaya bakal merayakan Lebaran tahun ini di balik jeruji setelah ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Surabaya.

HN asal Pacitan ditangkap karena melakukan aksi pencurian harta milik bosnya sendiri.

Ipda Gavra Pedra Kasubnit Jatanras Polrestabes Surabaya mengatakan, harta yang dicuri pelaku adalah sepeda motor merek Honda Beat, handphone merek Xiaomi, dan uang senilai Rp400 ribu.

Gavra menjelaskan kronologi berawal waktu Tomi pemilik resto kehilangan sejumlah aset usahanya, pada Selasa (18/4/2023). Kemudian, Tomi langsung melaporkan kasus dugaan pencurian itu ke Polrestabes Surabaya.

“Pemilik sebetulnya sudah curiga, karena kalau pencurian harusnya pintu resto dirusak. Tapi, tidak ada kerusakan. Dan pelaku HN resign dua hari sebelum kejadian itu diketahui,” kata Gavra kepada suarasurabaya.net, Jumat (21/4/2023).

Pemilik resto kemudian mengecek CCTV yang ada di toko dan mendapati pelaku HN masuk ke dalam untuk membawa sejumlah aset tadi. Pelaku membuka kunci gembok restoran memakai kunci yang sudah dia gandakan sebelumnya.

Sesudah mengantongi identitas pelaku, maka Tim Jatanras Polrestabes Surabaya hari itu juga langsung melakukan pelacakan.

“Kami sempat melacak posisinya ada di Terminal Bungurasih, katanya mau pulang ke kampung tapi tidak jadi karena ketinggalan bus,” imbuhnya.

Meski sempat menemukan keberadaan pelaku, Tim Jatanras belum berhasil mengidentifikasinya. Karena, saat itu bertepatan dengan puncak mudik, yang membuat massa di Bungurasih lebih banyak dari biasanya.

Lalu, esok harinya pada Rabu (19/4/2023) malam, polisi berhasil menemukan pelaku waktu sedang nongkrong dengan teman-temannya di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Kusuma Bangsa.

“Pelaku masih menggunakan sepeda motor curian yang terparkir di depan warung, plat nomornya juga belum diganti,” jelasnya.

Setelah ditangkap petugas, HN mengaku kepada polisi uang, motor, dan hp yang dia curi mau dipakai untuk lebaran nanti. “Alasannya kepepet gak ada uang,” imbuh Gavra.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.(wld/bil/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs