Nurul Ghufron Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permohonan maaf ke publik atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri Ketua KPK.
Pernyataan tersebut disampaikan Ghufron, Jumat (24/11/2023). Menurutnya, kasus Firli sudah membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
Bahkan, dia menyebut status tersangka Firli hampir mengikis harapan masyarakat kepada KPK untuk menjadi garda pemberantasan korupsi di Tanah Air.
“Saya sebagai salah satu dari Pimpinan KPK turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap Bangsa Indonesia atas peristiwa tersebut yang telah menimbulkan kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi,” ujarnya melalui pesan tertulis.
Sikap tersebut berkebalikan dengan Alexander Marwata Wakil Ketua KPK. Dalam keterangan pers, Kamis (23/11/2022), di Kantor KPK, Jakarta, dia tidak mau meminta maaf dan tidak merasa malu atas peristiwa yang terjadi.
Menurutnya, kasus hukum yang menjerat Firli masih tahap penyidikan, dan belum terbukti di persidangan.
Seperti diketahui, Rabu (22/11/2023), Tim Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri Ketua KPK sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo bekas Menteri Pertanian.
Firli terindikasi melakukan pemerasan, menerima gratifikasi, atau menerima hadiah terkait penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang dilakukan KPK.
Atas perbuatan yang disangkakan, Firli terjerat Pasal 12 e atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(rid/ipg)