Seiring kebijakan pemerintah menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Jumat (30/12/2022), kasus aktif Covid-19 di Jawa Timur perlahan mulai menurun.
Berdasarkan hitungan per hari Senin (2/1/2023) kemarin, kasus aktif Covid-19 yang tersisa di Jatim 411 orang dengan tambahan kasus harian 27 orang di hari yang sama.
Sementara itu Pemprov Jatim telah mendistribusikan vaksinasi dosis satu kepada 30.263.137 orang, dosis dua sebanyak 26.387.531 orang dan booster untuk 9.215.227 orang.
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim turut mendukung kebijakan pemerintah menghentikan PPKM dan menyebut kalau Covid-19 di Jatim sudah terkendali. Bahkan menurut indikator epidemiologis, ini sudah di bawah rata-rata.
“Ini momentum yang tepat karena 10 bulan terakhir indikator epidemiologis menunjukkan bahwa Indonesia bisa mengendalikan Covid-19,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Selasa (3/1/2022).
Menurut Khofifah, sejumlah indikator seperti angka bed occupancy rate (BOR), positivity rate, angka kematian, semuanya di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunuia atau WHO.
Gubernur Jatim itu juga mengeklaim kalau situasi Covid-19 di Jatim telah selaras dengan kebijakan pencabutan PPKM. Selama enam bulan berturut seluruh kabupaten/kota di Jatim berhasil mengendalikan level 1 PPKM.
Kemudian, positivity rate Jatim tercatat 2,18 persen dan BOR tecatat 3,78 persen. Khofifah mengatakan angka-angka itu lebih minim daripada rata-rata nasional.
“Berdasarkan website Kementerian Kesehatan, posivity rate nasional 2,68 persen dan BOR 4,31 persen,” kata mantan Menteri Sosial itu.
Meskipun PPKM telah dicabut, Khofifah tetap mengingatkan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dalam kasus tertentu meski sifatnya anjuran tidak lagi wajib. Dirinya mendorong agar booster tetap diperluas.
“Pandemi Covid-19 telah mengajarkan kita untuk lebih aware tentang kesehatan, kami juga sarankan masyarakat melengkapi booster guna memberi perlindungan,” pungkas Khofifah.
Sementara itu, Makhyan Jibril Al Farabi Juru Bicara Satgas Covid-19 Jatim mengatakan meski aturan PPKM dicabut namun penanganan virus itu masih tetap berlanjut. Sebab status kedaruratannya masih berlaku melalui Keputusan Presiden (Kepres) No.11 dan 12 tahun 2020.
“Namun untuk aturan turunan terkait pencabutan PPKM masih dalam penggodokan dari pusat,” kata Jibril waktu dikonfirmasi.
Penanganan itu meliputi biaya Covid-19 di Jawa Timur sendiri yang masih ditanggung oleh Pemerintah. Dan penerapan aturan syarat perjalanan jarak jauh yang memerlukan dosis vaksin booster atau ketiga.(wld/dfn)