Jumat, 22 November 2024

Kapolda Sulsel Pastikan Temuan di UNM Adalah Brankas, Bukan Bunker Narkoba

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Kapolda Sulsel (dua kiri) bersama jajarannya didampingi Brigjen Pol Ghiri Prawijaya Kepala BNNP Sulsel (empat kanan) dan perwakilan pejabat Kampus UNM melihat brankas yang disita petugas saat rilis pengungkapan kasus, di Mapolda Sulawesi Selatan, Makassar, Minggu (11/6/2023). Foto: Antara

Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan temuan di Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) wilayah Parangtambung adalah brankas diduga penyimpanan narkotika, bukan bunker narkoba yang selama ini menjadi pertanyaan publik.

“Sementara menjadi pertanyaan bahwa ada bunker, tapi di dalamnya adalah merupakan brankas yang ditanam yang di dalam tanah ditutup teralis kemudian ditutup tegel,” ujar Kapolda Sulsel dalam pres rilis di Mapolda Sulsel, Makassar, Minggu (12/6/2023) malam dilansir Antara.

Ia menjelaskan fakta sebenarnya yang dihadirkan itu untuk memastikan bahwa temuan brankas dengan ukuran panjang 35 centimeter, lebar 25 centimeter, dan tinggi 25 centimeter di tanam dalam tanah seluas 40×40 centimeter pada salah satu ruangan tidak terpakai di Fakultas Bahasa dan Sastra UNM Parangtambung.

“Brankas itu dimasukkan di lubang dan dipasangkan teralis besi, di las, kemudian ditutup dengan tegel sehingga tersamarkan. Pada saat kejadian anggota sadar diri bahwa salah satu sudut (ruangan) ada kejanggalan, ketukan dari segel itu suaranya berbeda, akhirnya kita buka ada brankas ditaruh,” tambahnya.

Pengambilan barang bukti brankas tersebut, kata Kapolda, sempat terkendala saat proses evakuasi karena harus bongkar paksa, digerinda untuk diambil dan dihadirkan pada rilis di Mapolda Sulsel.

Dalam pengungkapan kasus jaringan peredaran narkoba ini, kata dia, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dengan empat tempat kejadian perkara (TKP).

TKP Pertama di Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa, TKP kedua di Kampus UNM Parangtambung, Jalan Malangkeri, Kecamatan Tamalate Makassar.

Selanjutnya, TKP ketiga, di Terminal Kargo SAPX Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros; dan TKP keempat di Jalan Muhammad Tahir, Perum Jongaya Indah Blok C/15 Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Untuk para tersangka dan peran masing-masing, yakni inisial S (25) pengangguran tamatan SMA yang membantu mengedarkan narkotika, SAH (32) mantan mahasiswa yang juga otak dan selaku penyimpan serta kurir narkoba, MA (33) mantan mahasiswa yang membantu SAH mengemas narkotika.

Selanjutnya, AG (34) dan M (36) mantan mahasiswa pengguna narkotika jenis ganja, dan RR (37) pekerja swasta yang menerima narkotika sabu dan ekstasi dari mister X yang kini dalam pendalaman dan pengembangan petugas.

“Keseluruhan tersangka bukan merupakan alumni dari Kampus UNM Parangtambung Makassar, namun pernah kuliah di Kampus UNM Parangtambung Fakultas Bahasa dan Sastra tapi tidak selesai,” pungkas Kapolda. (ant/bil)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs