Jumat, 22 November 2024

Kanwil DJP Jawa Timur III Blokir 222 Rekening Penunggak Pajak Hingga 117 Miliar Rupiah

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Proses pemblokiran rekening milik sejumlah penunggak pajak yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III). Foto: Antara

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) melakukan langkah penegakan hukum dengan memblokir 222 rekening milik para penunggak pajak hingga Rp117 Miliar.

Agus Mulyono Kepala Bidang Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jatim III, mengatakan bahwa total nilai tunggakan pajak dari 222 pemilik rekening itu mencapai Rp117 miliar, dalam keterangan yang diterima di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (23/6/2023).

“Rekening wajib pajak yang diblokir terdaftar pada sepuluh kantor pusat perbankan Indonesia dengan total nilai tunggakan pajak mencapai Rp117 miliar,” kata Agus.

Agus menjelaskan pemblokiran ratusan rekening milik penunggak pajak tersebut dilaksanakan pada tanggal (14/6/2023) hingga (15/6/2023), oleh Juru sita Pajak Negara yang tersebar di 14 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur III.

Menurutnya Agus, pemblokiran tersebut dilakukan dengan dasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, dilansir Antara.

Pada Pasal 1 nomor 26 pada PMK itu menyatakan, pemblokiran merupakan salah satu bagian dari kegiatan penyitaan, yaitu tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Dia menambahkan, langkah pemblokiran tersebut dilakukan usai melewati serangkaian tahapan tindakan penagihan berupa penyampaian surat teguran, surat paksa, dan pendekatan secara persuasif.

“Namun wajib pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya,” katanya.

Kanwil DJP Jawa Timur III menginisiasi pemblokiran serentak dengan tujuan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif, sekaligus bentuk komitmen untuk mencapai penerimaan pajak yang optimal.

“Ini bentuk komitmen kami dalam mencapai penerimaan pajak yang optimal demi terwujudnya pemulihan ekonomi bangsa,” kata Agus.

Kanwil DJP Jawa Timur III mengimbau, para wajib pajak untuk senantiasa memenuhi hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi wajib pajak yang memiliki utang pajak, diimbau untuk segera melakukan pelunasan utang pajak. (ant/fra)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs