Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali memasukkan seorang Warga Negara Asing (WNA) masing-masing asal Mesir dan Nigeria ke dalam daftar cekal masuk wilayah Indonesia setelah terbukti menggunakan paspor palsu.
“Kami masukkan ke dalam daftar cekal terhadap kedua WNA tersebut setelah melakukan proses pro justitia,” kata Suhendra Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Denpasar, Sabtu (7/10/2023).
Dilansir dari Antara, kedua WNA berinisial MSH asal Mesir yang masuk Indonesia menggunakan paspor palsu Amerika Serikat dan YBI asal Nigeria yang menggunakan paspor palsu Kanada.
MSH dan YBI telah divonis empat bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kerobokan, Badung, Bali, yang dijerat Pasal 119 Ayat 2 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Keduanya dideportasi kembali ke negara masing-masing melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menuju Doha, Qatar dan dijadwalkan tiba di negara masing-masing pada Sabtu (7/10/2023).
Berdasarkan data lalu lintas Imigrasi Ngurah Rai, MSH masuk Bali untuk transit melanjutkan tujuan akhir ke Sydney, Australia pada 16 Mei 2023 melalui rute Kuala Lumpur-Singapura-Denpasar.
Petugas Imigrasi Ngurah Rai sudah mendeteksi MSH menggunakan paspor palsu, namun pelaku dibiarkan masuk Indonesia untuk melacak jaringan lainnya.
Sedangkan, YBI tiba di Bali pada 6 Mei 2023 dan dibiarkan masuk Indonesia setelah lolos pemeriksaan Imigrasi.
MSH dan YBI kemudian ditangkap di Bandara Ngurah Rai saat MSH hendak berangkat menuju Sydney dan YBI menuju Selandia Baru pada 17 Mei 2023.
Berdasarkan pengakuan MSH, ia mendapatkan paspor palsu dari seseorang di Mesir, sedangkan YBI mendapatkan paspor palsu di Arab Saudi, supaya mudah masuk ke negara ketiga menggunakan paspor yang bukan berdasarkan kewarganegaraannya.
Baron Ichsan Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menambahkan, petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai terlatih untuk mendeteksi paspor palsu.
“Barron mengingatkan agar WNI dan WNA jangan coba-coba menggunakan paspor palsu untuk masuk atau keluar wilayah Indonesia. Jika hal tersebut dilanggar, maka kami akan melakukan tindakan tegas,” lanjutnya.
Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, sebanyak 236 orang WNA sudah dideportasi selama Januari-September 2023.
Ada pun lima besar WNA bermasalah yaitu, Rusia sebanyak (63) orang, Amerika Serikat (16), Inggris (15), Australia (13), dan China sebanyak sembilan orang.
Sedangkan pada 2022, sebanyak 188 WNA dideportasi dari Bali.
WNA nakal yang dikenakan sanksi diantaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, tindakan kriminal hingga melanggar norma, dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. (ant/ath/iss)