Jumat, 22 November 2024

Kalah Perang Sarung, Tiga Pelajar Surabaya Keroyok dan Bacok Lawannya

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan barang bukti celurit 1,8 meter dan pedang 60 cm yang dipakai pelaku membacok korban usai kalah perang sarung, Selasa (11/4/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Tiga pelajar warga Surabaya diamankan polisi usai mengeroyok lawannya hingga luka berat. Ketiganya IQ (17 tahun), SL (16 tahun), dan SR (14 tahun) warga Dupak Bangunsari, Kota Surabaya, Jawa Timur.

AKP Arief Rizky Wicaksana Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyebut, pengeroyokan dan pembacokan itu dilakukan di Jalan Raya depan Gang II Genting Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, Minggu (9/4/2023) pukul 01.30 WIB. Tiga pelaku memancing korban dengan alasan kembali mengajak perang sarung lewat chat WhatsApp.

“Jadi malam minggu kemarin, korban (inisial RBA, 17 tahun) dan salah satu tersangka SL janjian lewat WA, bertemu untuk tawuran. Menentukan lokasi dan gimana tawurannya. (Kemudian) disepakati perang sarung,” kata Arief saat konferensi pers, Selasa (11/4/2023).

Tiga pelaku yang berboncengan tiga menggunakan sepeda motor, sudah mempersiapkan sebilah celurit 1,8 meter untuk membacok korban setibanya di lokasi. Usai dibacok, para pelaku juga masih menganiaya korban menggunakan sarung.

“Tiga tersangka ini menghampiri korban dan memepet, IQ langsung membacok korban hingga luka sobek di belakang kepala. SL langsung memukuli korban,” tambahnya.

Sebelumnya, tiga pelaku yang menamai mereka sebagai Geng Independen Sliwer itu, sempat berperang sarung dengan RBA dan kelompoknya sepekan sebelumnya, namun kalah.

“Motif sakit hati karena kalah perang sarung jadi dianiaya bergantian. Sekarang (korban) kondisi rawat jalan,” imbuhnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu buah celurit 1,8 meter dan satu pedang centimeter. Termasuk dua unit sepeda motor yang dipakai sarana pelaku dan korban, serta satu bendel bukti percakapan WhatsApp korban dan pelaku sebelum kejadian.

Para pelaku, dijerat Pasal 170 KUHP Ayat 2 dengan hukuman paling lama sembilan tahun, atau Pasal 351 KUHP Ayat 2 dengan hukuman paling lama lima tahun.

AKBP Herlina Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak menyebut, kejadian kejahatan anak-anak meningkat selama Ramadan, salah satunya perang sarung.

“Dan ini sangat meresahkan dan mengganggu Kamtibmas. Karena ketika anak-anak gak terkendali, kegiatan kenakalan gak lagi kenakalan anak-anak, tapi sudah pidana dan mengakibatkan korban,” katanya.

Ia minta para orang tua mengawasi kegiatan anak termasuk mengantisipasi penyalahgunaan ponsel untuk merencanakan kejahatan.

“Mereka berteman dengan siapa, chat isinya apa. Kejadian ini semua, berawal percakapan di-WA. Anak-anak punya merencanakan itu sehingga terjadi kejadian mengakibatkan korban,” tandasnya. (lta/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs