Jumat, 22 November 2024

KAI Sayangkan Bus TNI AL Terobos Rel Berpalang Pintu di Malang

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Salah satu dari dua bus TNI AL menerobos perlintasan kereta api berpalang pintu di Malang, sehingga membuat kereta yang akan lewat melambatkan lajunya. Foto: twitter @sahabat_kereta

PT KAI Daop 8 Surabaya menyayangkan aksi dua unit bus TNI Angkatan Laut (AL) menerobos rel kereta api (KA) berpalang pintu di Malang.

Luqman Arif Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya menyebut, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa perjalanan kereta api wajib didahulukan. Di antaranya, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan UU Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian pada Pasal 90 Ayat D disebutkan bahwa penyelenggara prasarana perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan raya. Artinya, kereta api harus diprioritaskan lewat perlintasan.

“Menyayangkan, karena membahayakan perjalanan KA dan sesuai UU 23 Tahun 2007 pengendara jalan harus mendahulukan perjalanan KA,” kata Luqman dikonfirmasi suarasurabaya.net, Jumat (5/5/2023).

Menurutnya, setiap perlintasan kereta api yang sudah terpasang rambu lalu lintas harusnya dipatuhi bukan dilanggar. “Sudah ada rambu-rambu lalu lintas yang dipasang oleh pemerintah. Itu untuk dipenuhi,” imbuhnya.

Terlebih, jika rel kereta api itu sudah dilengkapi dengan palang pintu. Seharusnya para pengendara mendahulukan kereta api.

“Fungsi pintu perlintasan itu alat bantu mengamankan perjalanan KA, pengendara jalan ketika akan melintas perlintasan sudah ada peringatan berupa rambu-rambu lalu lintas ataupun peringatan supaya lebih waspada dan mendahulukan perjalanan KA,” tambahnya.

Luqman mengingatkan, pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya bisa ditindak pihak berwajib, dengan ancaman pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

“Sesuai aturan UU yang berlaku. Hal ini Tertuang pada UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 296 yang tertulis, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf A dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” bebernya.

Sementara Letkol Laut Agus Setiawan Kadispen Lantamal V Surabaya mengatakan, dua sopir bus itu kini sedang diperiksa oleh Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal). Diketahui dua sopir itu adalah Koptu JC dan Serda AW.

“Begitu dapat informasi dari media sosial, kami langsung mengecek dua prajurit tersebut. Kami dalami kiranya dalam kejadian itu ada kesengajaan atau ketidaktahuan,” ujar Agus Setiawan waktu ditemui di Lantamal V Surabaya, Jumat (5/5/2023).

Agus mengatakan bahwa dua prajurit itu, sebetulnya berpengalam menjadi sopir bus sekitar 10 tahun terakhir. Dan saat bertugas saat itu dalam kondisi sehat dan tidak ada pengaruh obat-obatan maupun alkohol.

Sebelumnya diketahui, dua unit bus TNI AL menerobos perlintasan kereta api berpalang pintu dan terekam dalam video amatir. Video diduga diambil pengendara yang sedang berhenti menunggu kereta api lewat.

Dalam video yang turut diunggah berbagai akun di sosial media Tiktok, Twitter maupun Instagram itu banyak yang menyertakan keterangan lokasi kejadian.


Akun Tiktok @malangterkini misalnya, menyebut kejadian di Jalan Kolonel Sugiono Malang, tepatnya Pos JPL 78 dekat dengan Stasiun Malang Kota Lama.

Terlihat, dua unit bus itu melintas, ketika palang pintu sudah tertutup dengan sirine berbunyi. Bus terakhir bahkan terlihat hanya berjarak kurang dari 10 meter dengan kereta api yang melintas. Beruntung tidak terjadi tabrakan. (lta/bil/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs