Jumat, 22 November 2024

JPU KPK Ungkap Proyek Fiktif Rp1,3 Miliar di Persidangan Sahat Simanjuntak

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Arif Suhermanto Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK saat diwawancara di PN Tipikor Surabaya, Selasa (6/6/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Lanjutan persidangan kasus korupsi terdakwa Sahat Tua P. Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, mengungkap temuan proyek fiktif senilai Rp1,3 miliar di Sumenep Madura.

Hal itu disampaikan Arif Suhermanto Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahwa Badan Pengawas Keuangan (BPK) menemukan kegiatan fiktif dana hibah pokok pikiran (pokir) pada 2021 lalu.

“Itu adalah temuan (uang pokir) untuk kelompok masyarakat (pokmas) tapi yang mengembalikan adalah koordinator lapangan Eeng (Ilham Wahyudi terpidana),” kata Arif, Selasa (6/6/2023).

Arif mempertanyakan alasan Eeng yang mengembalikan dana tersebut kepada sejumlah saksi. Padahal dana tersebut untuk pokmas.

Salah satu saksi yang hadir adalah Edy Tambeng Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Provinsi Jatim. Arif mencecar pertanyaan ke Edy terkait alur pengembalian itu.

“Saksi mengatakan pernah dipanggil para pokmas itu, dia sama sekali tidak tahu tentang pekerjaan itu karena diserahkan Korlap Eeng. Korlap sendiri dikatakan mewakili aspiratornya, Sahat,” kata Arif.

Edy Tambeng Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Provinsi Jatim saat menjawab pertanyaan JPU dalam persidangan Sahat di PN Tipikor Surabaya, Selasa (6/6/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Selain itu, Arif juga mempertanyakan proyek tersebut kepada Edy, mengapa pihaknya tidak tahu tentang pekerjaan fiktif itu.

“Setelah pencairan tidak ada pengecekan ke lapangan dari dinas-dinas. Untuk cara verifikasinya lewat registrasi buku desa,” kata Edy.

Padahal menurut Peraturan Gubernur (Pergub) No 44 tahun 2021, dinas yang berkaitan dengan dana hibah pokmas wajib melakukan verifikasi dan mengecek langsung ke lapangan. Sebab dinas terkait punya wewenang memberikan verifikasi supaya dana hibah bisa cair ke Pokmas.

Sementara itu, untuk mengecek temuan fakta yang disampaikan para saksi hari ini, Arif menegaskan pihaknya akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebagai informasi Sahat Tua P. Simanjuntak terkena OTT KPK pada akhir 2022, karena dugaan kasus korupsi dana hibah APBD Pemprov Jatim. Sedangkan dalam sidang sebelumnya, Sahat terbukti menerima suap dana ijon senilai total Rp39,5 miliar.

Sahat juga didakwa dengan dua pasal sekaligus. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (wld/saf/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
35o
Kurs