Jumat, 22 November 2024

Jokowi: Polemik KPK-TNI dalam Kasus Dugaan Korupsi Kepala Basarnas Akibat Kurang Koordinasi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jokowi Presiden memberikan keterangan terkait pencegahan stunting, Rabu (25/1/2023), di Jakarta. Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden angkat bicara terkait permasalahan penanganan dugaan korupsi Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas), antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Menurut Presiden, masalah itu terjadi karena kurangnya koordinasi. Kalau semua instansi bekerja sesuai kewenangannya, berdasarkan aturan dan berkoordinasi, Jokowi bilang tidak akan muncul permasalahan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Negara, pagi hari ini, Senin (31/7/2023), usai meresmikan Sodetan Kali Ciliwung, di daerah Jatinegara, Jakarta Timur.

“Ya, itu menurut saya masalah koordinasi, masalah koordinasi yang harus dilakukan. Semua instansi sesuai dengan kewenangan masing masing, menurut aturan. Kalau itu sudah dilakukan, rampung,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jokowi Presiden menegaskan akan melakukan evaluasi di semua instansi supaya tidak terjadi lagi kasus korupsi, dan permasalahan dalam penanganannya.

“Semuanya akan dievaluasi, tidak hanya masalah itu, semuanya. Karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewenangan, terjadi korupsi,” tegasnya.

Seperti diketahui, Rabu (26/7/2023), KPK menetapkan Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi Kepala Basarnas sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Kepala Basarnas periode 2021-2023 itu terindikasi menerima aliran uang suap Rp88,3 miliar dari sejumlah vendor proyek pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.

Selain Henri, KPK juga menetapkan Letkol TNI Afri Budi Cahyanto Koordinator Administrasi Kepala Basarnas sebagai tersangka penerima suap. Lalu, ada tiga orang tersangka dari pihak swasta selaku pemberi suap.

Dua hari kemudian, Jumat (28/7/2023), Johanis Tanak Wakil Ketua KPK meminta maaf atas penetapan dua orang anggota TNI sebagai tersangka korupsi, usai didatangi Laksamana Muda TNI Julius Widjojono Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, dan Marsekal Muda TNI Agung Handoko Komandan Puspom TNI.

Dia menyatakan anak buahnya di tingkat penyelidik dan penyidik melakukan kesalahan prosedur. Padahal, penetapan tersangka dua anggota TNI tersebut atas sepengetahuan serta persetujuan Pimpinan KPK. (rid/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs