Jumat, 22 November 2024

Jokowi Dorong Implementasi UU TPKS untuk Menghapus Segala Bentuk Kekerasan Seksual

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jokowi Presiden menerima kunjungan Komisioner Komnas Perempuan, Senin (27/2/2023), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden, hari ini, Senin (27/2/2023), menerima kunjungan Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Dalam pertemuan itu, Presiden mendukung penuh penghapusan kekerasan khususnya pada kaum perempuan, serta implementasi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam keterangan pers usai pertemuan, Andy Yentriyani Ketua Komnas Perempuan bilang Kepala Negara berkomitmen membuat payung hukum yang lebih baik untuk melindungi perempuan pekerja khususnya pekerja rumah tangga.

“Dari diskusi yang singkat tadi, Bapak Presiden menegaskan dukungannya untuk memastikan penghapusan kekerasan terhadap perempuan termasuk dalam hal implementasi Undang-undang TPKS, dan mendorong adanya payung hukum yang lebih baik bagi perempuan pekerja, khususnya perempuan pekerja rumah tangga,” ujarnya.

Kemudian, Komnas Perempuan melaporkan situasi penting terkait penghapusan kekerasan terhadap perempuan, termasuk meningkatnya pelaporan kasus kekerasan seksual.

“Demikian juga terkait perempuan di situasi konflik dan bencana, perempuan pekerja, serta perempuan yang menjadi tahanan berhadapan dengan hukum mau pun menghadapi berbagai bentuk penghukuman atau perlakuan lain yang kejam dan tidak manusiawi,” sambungnya.

Lebih lanjut, Komnas Perempuan menanyakan tindak lanjut spesifik kementerian/lembaga terkait mekanisme non-yudisial dalam penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dalam berbagai rencana aksi nasional.

Antara lain, rencana aksi nasional HAM, rencana aksi nasional mengatasi ekstremisme yang mengarah pada terorisme, dan kondisi perempuan dalam pandangan hukum.

Komnas Perempuan juga menyinggung mengenai hukuman mati, serta berbagai situasi kebijakan diskrimkinatif di sejumlah wilayah Tanah Air.

“Saat ini juga sedang ada percepatan untuk melakukan kekuatan kelembagaan Komnas Perempuan termasuk untuk melakukan perubahan Peraturan Presiden baik itu terkait dengan struktur Komnas Perempuan, mau pun berbagai kemungkinan untuk memperkuat kesejahteraan staf-staf Komnas Perempuan,” tandasnya.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs