Lebih 18.500 jemaah haji Indonesia sudah tiba di Makkah Al-Mukarramah, Arab Saudi. Mereka selanjutnya melaksanakan umrah wajib atau umrah kedatangan di Masjidil Haram.
Melansir kemenag.go.id, sebagian jemaah ada yang membutuhkan kursi roda untuk menjalankan umrah.
Terkait itu, Khalilurrahman Kepala Daerah Kerja (Daker) Mekkah mengimbau jemaah yang membutuhkan kursi roda saat akan Tawaf dan atau Sa’i, untuk menggunakan jasa sewa kursi roda resmi yang disediakan petugas Masjidil Haram.
“Mereka (petugas jasa sewa resmi) memakai seragam rompi dan beroperasi di areal Masjidil Haram. Kalau menggunakan jasa yang tidak resmi, petugas masjid bisa menghentikan,” ujarnya di Mekkah, Minggu (4/6/2023).
Imbauan itu disampaikan menyusul adanya kejadian empat jemaah lansia yang menggunakan kursi roda dihentikan penjaga Masjidil Haram karena jasa pendorongnya ilegal.
Waktu mereka sedang Tawaf hari Minggu kemarin, tiba-tiba, ada penjaga Masjidil Haram yang mendatangi empat jemaah lansia asal Embarkasi Jakarta Pondok Gede.
“Sementara empat pendorong kursi roda yang tidak diketahui identitasnya itu langsung kabur meninggalkan jemaah. Akibatnya, keempat jemaah itu terdiam di atas kursi roda di lintasan Tawaf,” terang Khalilurrahman.
Petugas haji dari pelindungan jamaah kemudian berdiskusi dengan penjaga Masjidil Haram. Dari sana diketahui jika jemaah tersebut menggunakan jasa kursi roda ilegal. Keempat jemaah itu pun diizinkan melanjutkan Tawaf menggunakan jasa kursi roda resmi yang disediakan Masjidil Haram.
Khalilurahman menambahkan, jemaah bisa bertanya kepada petugas haji yang telah disebar di banyak titik kalau kebingungan. (bil/rid)