Zainal Ilmi Kepala Subdit Dokumen Haji menuturkan, untuk jemaah haji yang berusia di atas 80 tahun tidak diharuskan melakukan rekam biometrik untuk penerbitan visa haji.
“Jemaah yang berusia di atas 80 tahun, tidak diharuskan untuk melakukan rekam biometrik. Jemaah yang terkendala saat melakukan perekaman Biometrik karena kondisi tertentu, harus menyertakan Surat Keterangan dokter yang diupload pada aplikasi yang sama,” kata Zainal di Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Melansir dari laman resmi Kemenag, dalam penerbitan visa haji, terdapat sejumlah syarat dan dokumen yang harus dilengkapi, salah satunya adalah rekam biometrik.
“Rekam biometrik merupakan syarat penerbitan visa haji. Jemaah yang belum melakukan perekaman biometriknya via aplikasi Saudi Visa Bio, akan terkonfirmasi pada sistem MoFA saat dilakukan proses Fill Mofa Form atau FMF,” ujar Zainal.
Zainal menambahkan, dalam prosesnya, tiap email dan nomor handphone pribadi hanya dapat digunakan untuk perekaman satu data biometrik. Jika email dan nomor handphone yang digunakan atas nama lembaga yang ditunjuk dan didaftarkan ke MoFA oleh Kementerian Agama, maka itu tidak memiliki batasan kuota tertentu (unlimited).
“Perekaman data biometrik dapat dilakukan dengan HP yang support dengan aplikasi Saudi Visa Bio,” tandasnya.
Sebelumnya pada 20 Februari 2023, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah melakukan rapat dengan pihak Kedutaan Arab Saudi untuk Indonesia dalam membahas mekanisme penerbitan visa jemaah haji, di Kantor Kedutaan Arab Saudi.(abd/ipg)