Jumat, 22 November 2024

Jelang Putusan Sidang, Terdakwa Arema FC Kembali Beri Sinyal Minta Hakim Adili PSSI dan LIB

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno Security Officer usai menyampaikan duplik secara lisan, Kamis (23/2/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Menjelang putusan hakim dua pekan lagi, dua terdakwa Arema FC memberi sinyal ke majelis hakim turut mengadili PSSI dan LIB. Permintaan itu menurut mereka atas dasar keadilan.

Abdul Haris Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC sekaligus mewakili Suko Sutrisno Security Officer yang juga terdakwa Tragedi Kanjuruhan, akhirnya mengambil kesempatan yang diberi hakim untuk mengajukan duplik dan tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum yang menolak semua pledoi atau keberatan keduanya.

Dalam duplik yang digelar, Kamis (23/2/2023) hari ini, di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, para terdakwa tidak mengajukan duplik secara tertulis, melainkan hanya lisan pada majelis hakim.

Sebab pada pekan lalu, para terdakwa dan pengacara sepakat tidak akan mengambil kesempatan yang diberikan hakim karena mereka menilai semua keberatannya sudah tertuang dalam pledoi.

“Yang Mulia, izin kami menyampaikan tanggapan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Abdul Haris dalam sidang, Kamis.

Dia menyampaikan, soal regulasi keselamatan dan keamanan yang sepanjang persidangan Kanjuruhan berjalan, disebut sebagai tanggungjawabnya bersama Suko Sutrisno, ia tak pernah tahu dan belum pernah disampaikan PSSI.

“Perlu saya jelaskan. Sampai detik ini pun, regulasi keselamatan dan keamanan, kami belum menerima. Bahkan pembuat regulasi (PSSI) pun juga belum menyampaikan pasa pihak penanggung jawab keamanan,” kata Haris.

Menurut Haris, tak pernah disampaikannya regulasi keselamatan dan keamanan itulah sumber peristiwa Tragedi Kanjuruhan bisa terjadi.

“Terbukti, kepolisian menerbitkan Perkap Polri tentang pola pengamanan setelah terjadi periistiwa Kanjuruhan. Kewajiban yang harus dilaksanakan pada pembuat regulasi, kalau sampai dari atas belum tersampaikan, sehingga polisi terlambat menerbitkan Perkap Polri, beri pola pengamanan. Saya yakin apabila polisi atau PSSI menyampaikan Statuta FIFA itu bahwa pemembakam gas air mata dilarang, saya yakin tidak ada peristiwa ini,” bebernya.

Soal penembakan polisi yang seharusnya dibawah kendali kedua terdakwa berdasarkan regulasi keselamatan dan keamanan, Haris menyebut Polri punya prosedur tetap (protap) sendiri mengenai hal tersebut.

“Pelaku penembakan juga bukan atas perintah kami berdua. Kami juga tidak bisa melarang, itu jelas punya protap sendiri pengendali pasukan sendiri,” imbuhnya.

Termasuk jumlah tiket terjual yang dianggap melebihi kapasitas Stadion Kanjuruhan, menurutnya sudah dilakukan atas supervisi PSSI dan LIB dua hari sebelum pertandingan Arema FC melawan Persebaya digelar. Penjualan itu juga atas izin AKBP Ferli Hidayat mantan Kapolres Malang.

Dia juga menyampaikan permohonan keadilan dari majelis hakim terhadap PSSI dan LIB agar ditindak sama. Menurutnya, sumber tragedi berawal sari sistem yang tidak jelas.

“Saya mohon keadilan, kami hanya membantu PSSI dan LIB. Karena sistem yang tidak jelas ini, sehingga polisi mengambil diskresi sendiri, penembakan tanpa memperhitungkan akibat yang terjadi (135 nyawa meninggal dan ratusan lainnya luka),” tandasnya.

Usai penyampaiannya, Abu Achmad Sidqi Amsya Hakim Ketua Memberi waktu dua pekan lagi, untuk pembacaan putusan yang digelar 9 Maret 2023 mendatang. “Ini baru tangga pertama perjuangan untuk sidang ini. Masih ada upaya-upaya lain yang bisa ditempuh,” katanya menutup sidang duplik.

Diketahui, dua terdakwa Arema FC dituntut enam tahun delapan bulan penjara. Tuntutan itu mengacu dakwaan, Pasal 359 KUHP, Pasal 360 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP dan Pasal 103 Ayat 1 juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (lta/bil/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs