Jumat, 22 November 2024

Janji Tidak Intervensi, Edward Tannur Dukung Pengusutan Tuntas Kasus Pidana Anaknya

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Edward Tannur Anggota DPR RI berkomitmen tak intervensi kasus yang menimpa anaknya GRT. Ia juga minta kasus ini diusut tuntas. Foto: DPR RI

Edward Tannur Anggota DPR RI Fraksi PKB berkomitmen tidak mengintervensi proses hukum penganiayaan berujung meninggalnya korban DSA (29) yang dilakukan anaknya GRT (31).

“Saya tidak melakukan intervensi. Saya sebagai orang beragama, sebagai orang yang taat hukum, saya mau supaya semuanya berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Edward pada Rabu (11/10/2023) dalam keterangannya di Surabaya.

Dia juga mengaku belum sempat menjenguk GRT di ruang tahanan Mapolrestabes Surabaya, atau bertemu dengan penyidik kepolisian.

Anggota dewan dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) II itu menyerahkan segala urusan hukum ke tim pengacara yang mendampingi anaknya.

“Sampai hari ini saya sendiri belum bertemu dengan anak saya, pihak penyidik, semua saya tidak bertemu. Saya hanya menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum,” tuturnya.

Dengan pernyataan itu, Edward menampik tuduhan masyarakat terkait adanya intervensi kepada pihak kepolisian.

“Sya tidak mau besok-besok kalau ada hal-hal yang muncul lagi bilang Pak Edward intervensi, saya tidak mau. Saya prinsip lebih baik saya susah daripada saya senang di atas penderitaan orang lain,” katanya.

Anggota DPR RI itu juga berharap kasus anaknya bisa terang benderang dan menemukan keadilan. Dia berpesan supaya GRT berani mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Harus diusut tuntas supaya pihak korban merasa puas, kami juga merasa puas. Punya tanggung jawab baik di dunia mau pun di akhirat,” ucapnya.

Sebagai informasi, GRT anak Edward Tannur Anggota DPR RI ditetapkan jadi tersangka oleh Polrestabes Surabaya dalam kasus penganiayaan seorang perempuan berinisial DSA (29) hingga meninggal dunia pada Rabu (4/10/2023).

Tersangka GRT disebut menendang, memukul kepala korban dengan botol minuman keras, hingga melindas sebagian tubuh korban dengan mobilnya.

Pemuda berusia 31 tahun itu pun terancam jerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, tentang penganiayaan dan kelalaian hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.(wld/saf/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs