Jumat, 22 November 2024

Jaksa Tuntut Security Officer Arema FC Enam Tahun Delapan Bulan Penjara

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Suko Sutrisno Security Officer Arema FC terdakwa dituntut jaksa 6 tahun 8 bulan penjara dikurangi masa kurungan, Jumat (3/2/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Suko Sutrisno Security Officer Arema FC dituntut enam tahun delapan bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan Tragedi Kanjuruhan yang semula dijadwalkan siang ini, Jumat (3/2/2023), namun baru digelar malam hari.

“Menyatakan terdakwa Suko Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana, karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan matinya orang lain. Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat atau menderita luka berat, dan karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat atau menderita luka luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pencaharian selama waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama Penuntut Umum,” ujar Rahmat Hary Basuki JPU membacakan tuntutan.

Hary menambahkan, jaksa menuntut Suko enam tahun delapan bulan penjara, karena empat poin yang memberatkan terdakwa tanpa ada pertimbangan yang meringankan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Suko Sutrisno selama enam tahun dan delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” jelasnya.

“Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang mati, 24 orang luka berat dan 623 orang luka-luka. Kedua, bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang mati. Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan trauma yang mendalam dan berkelanjutan bagi para korban yang mengalami luka-luka dan keluarga korban. Terakhir, bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia. Untuk hal yang meringankan tidak ada,” tambah Hary.

Pantauan suarasurabaya.net, Suko hadir mengenakan kemeja batik hitam cokelat serta celana hitam untuk menyaksikan tuntutannya yang digelar urutan pertama sebelum terdakwa lain, Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC.

Ia sempat mengatakan akan mengajukan pledoi, pembelaan melalui kuasa hukumnya.

“Diserakan PH dan sendiri,” kata Suko menjawab majelis hakim soal melakukan pembelaan tuntutan.

“Hakim memberi waktu Jumat 10 Februari 2023,” ujar Abu Achmad Sidqi Amsya Hakim Ketua menyebut jadwal sidang pembelaan terdakwa berikutnya.

Usai mendengar keterangan hakim, Suko sempat melontarkan pasrah dengan tuntutan jaksa.

“Sudah pasrah aja yang mulia,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, jaksa sudah menghadirkan total 50 saksi a charge, yang memberatkan terdakwa. Mulai dari steward, polisi, suporter, orang tua korban meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan, tiga terdakwa polisi, satu tersangka Direktur PT LIB yang berkasnya belum lengkap, saksi fakta, mau pun ahli.

Fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi mengungkap, Suko merekrut 250 steward tanpa pelatihan dan seleksi resmi. Selain itu, ia juga tak lagi mengontrol steward penjaga pintu stadion usai chaos terjadi.

Atas keterangan para saksi, tim pengacara Suko memutuskan tidak akan menghadirkan saksi a de charge, yang meringankan terdakwa. Penasihat hukum Suko hanya mendatangkan satu saksi ahli pidana. Tim beranggapan, seluruh saksi jaksa sudah cukup meringankan.

Sekedar informasi, hingga hari ini, terhitung sudah persidangan kesembilan yang bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan jadwal seminggu tiga kali. Sidang perdana Tragedi Kanjuruhan digelar Senin (16/1/2023) dengan agenda pembacaan dakwaan lima terdakwa. Usai hari itu, sidang terbagi dua sesi yaitu dua terdakwa Arema FC dan tiga terdakwa polisi.

Dua terdakwa Arema FC tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, sehingga sidang langsung bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebelum tuntutan, keduanya terakhir menghadiri sidang Jumat (27/1/2023) lalu, dengan agenda keterangan saksi ahli dari terdakwa, dilanjut pemeriksaan dua terdakwa saling menjadi saksi mahkota, dan pemeriksaan terdakwa yang dilewati karena dianggap keterangan sudah cukup.

Sekadar diketahui, Suko Sutrisno Security Officer dituntut sesuai dakwaan, pasal berlapis. Pertama, Pasal 359 KUHP, Pasal 360 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP. Kedua, Pasal 103 Ayat 1 juncto Pasa 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (lta/iss/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs