Jumat, 22 November 2024

Jaksa Tuntut Ricky Rizal Hukuman 8 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Brigadir Yosua

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Kuat Ma'ruf (kiri) dan Ricky Rizal (kanan) saat di Kejaksaan Agung. Foto: dok Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 8 tahun penjara kepada Ricky Rizal terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Tuntutan JPU ini sama seperti yang dikenakan kepada Kuat Ma’ruf sopir Ferdy Sambo dalam sidang sebelumnya.

Dalam kesimpulannya, Jaksa menilai kalau tindakan yang dilakukan Ricky Rizal sudah memenuhi unsur pasal 340 KUHP.

“Kami Jaksa Penuntut Umun menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara dan mengadili perkara memutuskan, menyatakan Ricky Rizal Wibowo terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHAP ayat (1) ke 1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap Ricky Rizal terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Jaksa menyebut kalau tuntutannya berdasarkan dakwaan primair Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tuntutan terhadap Ricky Rizal merupakan keyakinan Jaksa atas terdakwa yang seharusnya mengetahui rencana pembunuhan Brigadir Yosua yang disusun Ferdy Sambo.

“Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” tegas jaksa.

Sebelum menyampaikan tuntutannya, Jaksa mengungkapkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terhadap Ricky Rizal.

“Hal-hal yang memberatkan yakni menghilangkan nyawa Brigadir Yosua, berbelit-belit selama persidangan, dan tidak pantas dilakukan sebagai anggota Polri,” jelas Jaksa.

Sementara hal yang meringankan, Ricky Rizal masih muda, masih memiliki anak kecil yang memerlukan bimbingan ayah.

Ricky Rizal merupakan satu dari lima orang terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sebelumnya, Kuat Ma’ruf yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini dituntut delapan tahun penjara oleh JPU.

Sementara tiga orang terdakwa lainnya kasus pembunuhan Brigadir J adalah Richard Eliezer, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs