Jumat, 22 November 2024

Jaksa Tolak Pledoi Tiga Polisi Terdakwa Kanjuruhan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Sidang replik, jaksa tolak pledoi tiga anggota Polri terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Selasa (7/3/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pledoi atau nota pembelaan tiga terdakwa anggota Polri di sidang Tragedi Kanjuruhan hari ini, Selasa (7/3/2023).

Penolakan pledoi itu salah satunya, tim penasihat hukum tiga terdakwa Polri berdalih bahwa penyebab korban meninggal dan luka bukan karena tembakan gas air mata.

“Tim penasihat hukum dalam pledoi nomor 173-177 mendalihkan penyebab korban meninggal dan luka bukan karena tembakan gas air mata adalah karena jumlah penonton melebihi kapasitas, pintu stadion, tindakan suporter anarkis. Itu tidak sesuai dengan gas air mata dengan hasil visum. Tanggapan kami, penasihat hukum kurang mencermati terkait kesimpulan timbulnya Tragedi Kanjuruhan,” papar jaksa saat membaca replik di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/3/2023).

Rachmat Hary Basuki JPU Kejati Jatim menyebut, meski mempertimbangkan enam poin meringankan bagi tiga terdakwa Polri saat menuntut tiga tahun penjara, bukan berarti menghapus pidana para terdakwa.

“Itu kan hanya poin yang meringankan aja. Kenapa ada perbedaan yang satu dengan yang lain. Cuma dalam hal ini, mereka kan penggunaan gas air mata itu sesuai PHH (Penindakan Huru-Hara). Meski hari ini Perkap sudah diubah, penggunaan gas air mata khususnya untuk pertandingan di stadion gitu aja,” kata Hary.

Menurut Hary, penolakan pledoi hari ini fokus pada tiga anggota Polri yang menyangkal semua tindakannya karena perintah jabatan.

“Poin meringankan itu bukan poin menghapus pidana ya, kita kan ini fokus ke mereka menyangkal semua penghapusan pidananya karena perintah jabatan dan segala macam itu yang kita jawab,” tambahnya.

Mengenai tuntutannya terhadap tiga Polri dianggap tidak adil bagi para korban dan dua terdakwa lain, Hary enggan berkomentar.

“Saya tidak komentar untuk itu,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui, JPU menuntut tiga terdakwa anggota Polri, tiga tahun penjara berdasarkan Pasal 359 KUHP, Pasal 360 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.

Tuntutan itu mempertimbangkan enam poin meringankan. Terdakwa melaksanakan tugas dan perintah pengamanan pertandingan sepak bola tetapi terdapat kelalaian karena melaksanakan tugas tidak sesuai SOP pengamanan, kemudian terdakwa sudah mendarmabaktikan jiwa dan raganya untuk NKRI selama berdinas di kepolisian RI, terdakwa kooperatif selama proses penuntutan, terdakwa berterus terang selama proses sidang, terdakwa selama berkarir di kepolisian berkelakuan baik dan berprestasi hingga menempati jabatan, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Sementara poin memberatkan hanya satu untuk masing-masing terdakwa. AKP Hasdarmawan eks Danki 1 Brimob Polda Jatim dan AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang terbukti lalai memerintahkan anggotanya menembak gas air mata. Kompol Wahyu Setyo Pranoto eks Kabag Ops Polres Malang lalai karena tidak melakukan pencegahan penembakan.

Atas tuntutan itu, ketiganya mengajukan pledoi dan minta mereka divonis bebas karena tidak bersalah. Usai pledoinya ditolak jaksa hari ini, mereka akan mengajukan duplik, menanggapi replik jaksa sebelum hakim menjatuhkan putusan. Agenda duplik digelar Jumat (10/3/2023) pekan ini. (lta/ihz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs