Jumat, 22 November 2024

Jaksa Tolak Pleidoi Putri Chandrawati dan Bharada E

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir J dalam sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Foto: Antara

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menolak pleidoi atau nota pembelaan Putri Candrawathi (PC) dan Richard Eliezer (Bharada E).

Hal tersebut disampaikan tim JPU kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum kedua terdakwa, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023,” ucap jaksa seperti dilansir Antara.

Untuk Putri terdakwa, jaksa menilai penasihat hukumnya terkesan memaksakan keinginan agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini, sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan.

“Dan seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia karena tertembak akibat dari perbuatan salah satunya terdakwa Putri Candrawathi, bersama-sama dengan saudara Ferdy Sambo, saksi Kuat Ma’ruf, saksi Ricky Rizal Wibowo, dan saksi Richard Eliezer,” ucap jaksa.

Sementara untuk Bharada E, pihak JPU menilai yang bersangkutan bukan terpengaruh ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa, dalam hal ini Ferdy Sambo. Melainkan, hanya memperlihatkan loyalitas-nya sebagai orang yang mengikuti Ferdy Sambo.

“Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak,” ujar jaksa.

“Dan apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan,” lanjutnya.

Sebagai informasi, Putri dan Eliezer merupakan dua dari total lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putri dituntut pidana penjara delapan tahun oleh jaksa penuntut umum, sedangkan Eliezer selama 12 tahun.

Adapun tiga terdakwa lainnya adalah Kuat Ma’ruf yang dituntut pidana penjara selama delapan tahun, Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara delapan tahun, dan Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup.

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam persidangan sebelumnya, Jumat (27/1/2023), JPU telah menolak pleidoi Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Ferdy Sambo. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs