Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (15/8/2023), menggelar sidang perkara penganiayaan berat Cristalino David Ozora, dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Lumbantoruan.
Agenda sidang lanjutan hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam surat tuntutan yang dibacakan di ruang sidang, JPU meminta majelis hakim menyatakan Mario Dandy bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan perencanaan.
“Menuntut supaya Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar jaksa.
Menurut JPU, Mario terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Maka dari itu, jaksa menuntut terdakwa dihukum 12 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun,” imbuhnya.
Kemudian, Mario harus membayar restitusi sekitar Rp120 miliar kepada David selaku korban. Kalau tidak sanggup membayar, maka Mario harus menjalani penjara selama 7 tahun.
Seperti diketahui, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, bersama-sama Shane Lukas Lumbantoruan dan seorang anak perempuan berinisial AG.
Jaksa mengatakan Mario Dandy melakukan beberapa kali tendangan ke bagian kepala David yang sudah tergeletak tidak berdaya, hari Senin (20/2/2023), di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Akibatnya, David mengalami sejumlah luka serius dan harus diopname karena koma serta hilang ingatan atau amnesia.
Sebelumnya, hakim PN Jakarta Selatan lebih dulu menyatakan AG bersalah dan menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara. (rid/ham)