Jumat, 22 November 2024

Jaksa Menuntut Hakim Vonis Mati Teddy Minahasa Bekas Kapolda Sumatra Barat

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Teddy Minahasa bekas Kapolda Sumatra Barat bersalah memerintahkan dan menjual narkotika jenis sabu seberat lima kilogram.

Maka dari itu, JPU menuntut majelis hakim yang mengadili perkara tindak pidana itu menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.

Tuntutan hukum tersebut disampaikan Tim JPU dari Kejaksaan Agung, siang hari ini, Kamis (30/3/2023), dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abubakar dengan pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa di ruang sidang.

Faktor-faktor yang memberatkan tuntutan, antara lain terdakwa sudah banyak menikmati uang haram hasil penjualan narkotika.

Lalu, terdakwa selaku penegak hukum dengan jabatan kepala kepolisian daerah secara sadar melibatkan diri dan anak buahnya untuk mengedarkan narkotika.

Perbuatan terdakwa juga merusak kepercayaan publik dan mencoreng nama baik institusi Polri. Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Jaksa menilai tidak ada faktor yang meringankan dalam mempertimbangkan tuntutan hukum.

“Faktor yang meringankan, tidak ada,” tegas jaksa.

Dalam kasus penjualan sabu-sabu barang bukti hasil tangkapan di wilayah hukum Sumatra Barat, Teddy Minahasa melibatkan sejumlah orang, antara lain AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Sekadar informasi, kasus tersebut berawal dari keberhasilan Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 41,387 kilogram, tanggal 14 Mei 2022.

AKBP Dody yang waktu itu menjabat Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Irjen Pol Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatra Barat.

Lalu, Teddy memerintahkan Dody membulatkan barang bukti sabu menjadi seberat 41,4 kilogram, dan menyuruh menukar sabu sebanyak 10 kilogram dengan tawas.

Sabu-sabu yang terkumpul sebanyak lima kilogram kemudian dikirim Dody kepada Linda yang berdomisili di daerah Jakarta Barat untuk dijual kepada bandar narkoba.

Dari lima kilogram yang berhasil dikirim ke Jakarta dari Bukittinggi lewat jalur darat, satu kilogram laku terjual seharga Rp400 juta.

Uang hasil penjualan tersebut dipotong Rp50 juta untuk Linda, dan Rp50 juta untuk Syamsul Maarif. Selanjutnya, uang Rp300 juta sisanya ditukar Dody dengan mata uang Dollar Singapura dan diserahkan kepada Teddy Minahasa.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs