Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hari ini, Selasa (6/6/2023), membacakan surat dakwaan Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan remaja bernama Cristalino David Ozora Latumahina.
Pembacaan surat dakwaan dalam sidang perdana itu berlangsung di Ruang Utama Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sekitar pukul 10.45 WIB, Mario yang memakai kemeja putih lengan pendek dan celana panjang hitam masuk ruang sidang, lalu duduk di kursi terdakwa persis di hadapan Alimin Ribut Sujono selaku ketua majelis hakim.
Sementara itu, Jonathan Latumahina ayah David korban penganiayaan hadir bersama Mellisa Anggraeni kuasa hukumnya, hadir di lokasi untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa menyebut Mario melakukan penganiayaan berat berencana.
Perbuatan itu dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dan seorang anak perempuan berinisial AG, hari Senin (20/2/2023), di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Jaksa menyatakan Mario melanggar Pasal 353 ayat (2), dan Pasal 355 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat.
“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar jaksa.
Sekadar informasi, Pasal 353 ayat (1) KUHP mengatur penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun.
Lalu, Pasal 353 ayat (2) berbunyi, jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, Pasal 355 ayat (1) mengatur hukuman buat orang yang melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu yaitu pidana maksimal dua belas tahun penjara.(rid/faz)