Jaksa kembali menghadirkan total 60 saksi yang seluruhnya dari unsur kepolisian dalam sidang lanjutan Tragedi Kanjuruhan, Kamis (2/2/2023) hari ini. Mereka terdiri dari pejabat utama (PJU), sejumlah kapolsek, hingga anggota Brimob.
Sebelumnya, jaksa sudah mendatangkan 23 saksi a charge yang memberatkan ketiga terdakwa polisi dalam sidang Selasa (31/1/2023) lalu. Mereka terdiri dari steward, korban, dan Dispora Malang.
Tiga terdakwa yang dimaksud, yakni AKP Hasdarmawan Danki I Brimob Polda Jatim, Kompol Wahyu Setyo Pranoto Kabag Ops Polres Malang dan AKP Bambang Sidik Achmadi Kasat Samapta Polres Malang. Mereka bertiga didakwa Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.
“Mohon izin Yang Mulia, hari ini semua saksi dari pihak kepolisian, kami memanggil 60 orang,” kata Rahmat Hary Basuki Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Majelis Hakim saat sidang.
Sementara seluruh saksi dari JPU yang dihadirkan pada hari ini, adalah Pewira Pengendali (Padal) yang merupakan sejumlah Kapolsek di Malang. Sementara untuk anggota Brimob, merupakan yang bertugas di Stadion Kanjuruhan 1 Oktober 2022.
“Itu terdiri dari pelapor, PJU, Padal atau perwira pengamanan dalam kapolsek-kapolsek dan Brimob,” ucapnya.
JPU mengusulkan, agar pemeriksaan dilakukan bergantian sesuai kelompok dan kapasitasnya. “Kurang lebih ada 60 orang, kami pemeriksaanya bisa dibagi,” pungkasnya.
Pantauan suarasurabaya.net, hingga pukul 12.00 WIB baru satu saksi polisi yang diperiksa, yakni Eka Nararia anggota Polsek Pakis Malang sekaligus pelapor.
Diketahui, jaksa berencana memanggil total 120 saksi a charge untuk memberatkan ketiga terdakwa. Sidang digelar tiga kali, yaitu pada Selasa (31/1/2023) lalu, Kamis (2/2/2023) hari ini, dan besok Jumat (3/2/2023) besok. (lta/bil)