Jumat, 22 November 2024

Jadi Tersangka Korupsi, KPK Langsung Menahan Karen Agustiawan Mantan Dirut Pertamina

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Karen Galaila Agustiawan Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014 divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (10/6/2019). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina.

Penyidik KPK menetapkan Karen sebagai tersangka sesudah menyelesaikan pemeriksaan dari pukul 10.00 WIB, dan menemukan cukup bukti adanya tindak pidana korupsi.

Pengumuman status hukum itu disampaikan Firli Bahuri Ketua KPK, malam hari ini, Selasa (19/9/2023), dalam keterangan pers, di Gedung Merah Putih, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

“KPK telah mengumpulkan, menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut: GKK alias KA (Karen Agustiawan) Dirut PT Pertamina Persero tahun 2009-2014,” ujar Firli.

Karen yang sudah memakai rompi warna oranye bertuliskan Tahanan KPK dengan tangan terborgol ada di lokasi pada waktu pengumuman tersangka.

Menurut Firli, korupsi itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar 140 juta Dollar AS atau setara Rp2,1 triliun.

Ketua KPK menjelaskan, tahun 2012, PT Pertamina berencana membeli LNG untuk mengantisipasi defisit gas di Indonesia yang diprediksi terjadi tahun 2009-2040.

Karen lalu menjalin kerja sama dengan produsen dan supplier LNG luar negeri. Salah satunya, Corpus Christi Liquefaction (CCL) yang berbasis di Amerika Serikat.

Firli menilai, Karen secara sepihak melakukan kontrak perjanjian dengan CCL tanpa kajian dan analisis menyeluruh. Selain itu, Karen tidak melaporkan keputusannya kepada Dewan Komisaris PT Pertamina.

“Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah tidak dilakukan sama sekali. Sehingga, tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu,” ungkapnya.

Karena salah perhitungan, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCLtidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargo LNG kelebihan pasokan dan tidak jadi masuk Indonesia.

Karena kelebihan pasokan, PT Pertamina terpaksa menjual LNG di pasar internasional dengan harga yang jauh lebih murah.

Ketua KPK melanjutkan, perbuatan Karen bertentangan dengan sejumlah ketentuan, di antaranya Akta Pernyataan Keputusan RUPS tanggal 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina, dan Peraturan Menteri BUMN Nomor: Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011.

Atas perbuatan yang disangkakan, Karen terancam jerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk keperluan penyidikan, KPK menahan Karen di Rumah Tahanan KPK, selama 20 hari pertama, mulai hari ini sampai 8 Oktober 2023.(rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs