Jumat, 22 November 2024

Jadi Tersangka Korupsi, Achsanul Qosasi Anggota BPK RI Langsung Masuk Rutan Salemba

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Achsanul Qosasi memakai rompi tahanan saat akan ditahan oleh Kejaksaan Agung, Jumat (3/11/2023). Foto : Antara

Kejaksaan Agung menetapkan Achsanul Qosasi Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai tersangka terkait korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dalam keterangan pers, siang hari ini, Jumat (3/11/2023), di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kuntadi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyebut timnya menemukan cukup bukti adanya unsur tindak pidana korupsi.

Dia menjelaskan, Achsanul terindikasi menerima uang suap Rp40 miliar di sebuah hotel daerah Jakarta Pusat, bulan Juli 2022.

Uang sebanyak itu diduga supaya BPK RI tidak memeriksa kerugian keuangan negara akibat korupsi proyek BTS 4G Kemenkominfo.

Kuntadi menyebut Achsanul terancam jerat Pasal 12 b, 12 e atau pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tipikor, atau Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti, tim berkesimpulan cukup bukti menetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan langsung menahan tersangka yang pernah menjadi Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta.

“Setelah kami periksa kesehatan yang bersangkutan kami tahan di Rutan Salemba,” tegas Kuntadi.

Sebelum berstatus tersangka, Achsanul membenarkan dia yang memeriksa dan mengaudit proyek BTS 4G Kemenkominfo selaku Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) III BPK RI.

Presiden klub sepak bola Madura United itu mengklaim, audit dilakukan secara profesional dan akuntabel.

Sekadar informasi, nama Achsanul Qosasi muncul dalam persidangan kasus korupsi BTS 4G Kemenkominfo, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Dalam kesaksiannya, Irwan Hermawan Komisaris PT Solitech Media Sinergy salah seorang terdakwa menyebut inisial AQ dari BPK RI menerima Rp40 miliar lewat Sadikin Rusli yang sekarang berstatus tersangka.

Sadikin Rusli berperan sebagai orang yang menerima dana dari tersangka Windi Purnama atas perintah Irwan Hermawan.

Irwan mengaku mendapat tugas sebagai pencari dana untuk menutup kasus korupsi BTS 4G Kemenkominfo yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp8 triliun.

Di hadapan majelis hakim, dia menyebut sudah ada sebanyak Rp243 miliar uang yang mengalir ke sejumlah pihak supaya kasus korupsi tersebut tidak masuk proses hukum.

Sekadar informasi, Achsanul menjadi tersangka ke-16 dalam kasus korupsi Proyek Pembangunan BTS 4G Kemenkominfo.

Dari 15 orang yang sudah lebih dulu berurusan dengan penegak hukum, enam orang sudah proses persidangan, antara lain Johnny Gerard Plate bekas Menkominfo, dan Anang Achmad Latif bekas Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo.(rid/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs