Jumat, 22 November 2024

Jadi Saksi Praperadilan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Alex Marwata

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Alexander Marwata Wakil Ketua KPK. Foto: Antara

Alexander Marwata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis (14/12/2023), tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Penyidik Polda Metro Jaya.

Sebetulnya, dia akan dimintai keterangannya pukul 10.00 WIB sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri Komisioner KPK nonaktif, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri mengatakan, Alex Marwata pagi hari ini jadi saksi di sidang praperadilan Firli, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Alex dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi oleh Tim Kuasa Hukum Firli Bahuri, untuk menjelaskan alur serta pembagian kerja Pimpinan KPK.

Kemudian, Tim Penyidik dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri berkoordinasi dengan pihak KPK untuk mengatur ulang jadwal pemeriksaan Alexander Marwata.

Brigjen Ramadhan bilang, akan segera menginformasikan kalau sudah ada kepastian mengenai waktunya.

“Jadwalnya hari ini Alexander Marwata diperiksa atas permintaan Pak FB. Ternyata hari ini juga yang bersangkutan menjadi saksi di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dikomunikasikan lagi nanti apakah besok atau lusa nanti dikabari,” ujarnya di Jakarta.

Sekadar informasi, pemeriksaan Alex Marwata sebagai saksi oleh Penyidik Polda Metro Jaya adalah permintaan dari Firli Bahuri.

Sebelumnya, Tim Penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sudah memeriksa 98 orang saksi plus 11 ahli dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri.

Seperti diketahui, Rabu (22/11/2023), Tim Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo bekas Menteri Pertanian.

Pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu terindikasi melakukan pemerasan, menerima gratifikasi, atau menerima hadiah terkait penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang dilakukan KPK.

Atas perbuatan yang disangkakan, Firli terjerat Pasal 12 e atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (rid/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
35o
Kurs