MH korban asusila atau istri dari Aiptu AR anggota Polres Pamekasan mengaku kerap dipaksa suami nyabu sebelum berhubungan badan.
Pemakaian sabu-sabu itu dilakukan sebelum berhubungan seksual bersama rekan-rekan polisi Aiptu AR. Dari pengakuan MH, dia dalam kondisi antara sadar dan tidak waktu tindakan asusila itu terjadi.
“Untuk dipaksa, saya dalam posisi mengonsumsi sabu. Jadi pikiran saya, iya antara sadar dan gak sadar,” kata MH di Mapolda Jatim, Senin (9/1/2023) malam.
Tindakan asusila itu dilakukan suami korban mulai tahun 2015. Namun saat tahun 2016 sampai 2019 tidak ada tindakan yang serupa. Kejadian itu kembali berulang di tahun 2020 dan 2021.
MH mengaku bersama suaminya sudah mengonsumsi sabu-sabu sejak tahun 2008, namun mereka sudah tidak memakai barang haram itu lagi di tahun 2022.
“Mungkin dari tahun 2008 (mengonsumsi sabu-sabu) kita di Blega. Sudah berhenti tahun 2021,” ujar MH.
Dari pemaksaan mengonsumsi sabu-sabu itulah, Subaidi Kuasa Hukum MH mengatakan bahwa tidak ada motif ekonomi (menjual istri) dalam kasus asusila ini.
“Karena itu (MH) pada saat melakukan memang dalam pengaruh dari narkoba. Tidak ada dijual, tidak sadar,” ujar Subaidi.
Sementara itu tepat Senin kemarin, Subaidi mendampingi MH untuk mencabut laporan atas kasus suaminya di Mapolda Jatim. Ada berbagai alasan yang membuat MH mantap mencabut laporannya.
Antara lain karena faktor anak, kemudian kedua belah pihak sudah sepakat agar masalah ini selesai secara kekeluargaan, dan MH sudah cukup puas atas sanksi sosial yang diterima suaminya. Yakni penahanan Aiptu AR di Polda Jatim.
Kemudian terkait pemakaian narkoba, Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim sebelumnya mengatakan bahwa dari hasil tes urine tidak ditemukan AR memakai narkoba. Sebab seperti yang dikatakan MH, mereka sudah berhenti memakai sejak tahun 2021.
“Sudah dilakukan tes pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, namun hasil pemeriksaan negatif,” kata Dirmanto.(wld/dfn/ipg)