Jumat, 22 November 2024

Istana: Usulan Nama Calon Pengganti Firli Bahuri di KPK Masih dalam Proses

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan

Joko Widodo Presiden belum mengusulkan nama calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Firli Bahuri yang mengundurkan diri karena jadi tersangka korupsi.

Ari Dwipayana Koordinator Staf Khusus Presiden mengatakan, usulan nama calon Komisioner KPK masih dalam proses.

Dalam keterangannya, siang hari ini, Minggu (31/12/2023), Ari menegaskan nama calon yang diusulkan Presiden segera dikirim ke DPR RI begitu prosesnya selesai.

“Usulan calon pengganti Pimpinan KPK masih dalam proses. Presiden akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU KPK dengan mengirim usulan calon Pimpinan KPK pengganti ke DPR. Calon Pimpinan KPK pengganti diambil dari nama-nama calon Pimpinan KPK yang telah fit and proper test oleh DPR tahun 2019, tapi tidak terpilih dan masih memenuhi syarat,” ujarnya lewat pesan tertulis.

Merujuk Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Presiden dapat mengajukan calon anggota pengganti ke DPR kalau terjadi kekosongan Pimpinan KPK.

Calon Pimpinan KPK yang bisa diajukan Presiden berasal dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih dalam proses pemungutan suara di Komisi III DPR.

Dalam proses pemilihan tahun 2019, ada empat nama calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih.

Yaitu, Sigit Danang Joyo yang sekarang menjabat Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, dan Luthfi Jayadi Kurniawan Dosen Universitas Muhammadiyah Malang yang juga aktivis antikorupsi Malang Corruption Watch.

Kemudian, I Nyoman Wara Inspektur Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan Roby Arya Brata Asisten Deputi pada Deputi bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet.

Seperti diketahui, hari Kamis (28/12/2023), Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua dan Pimpinan KPK.

Keppres itu terbit merespons surat pengunduran diri yang diajukan Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023, dan Putusan Dewan Pengawas KPK tanggal 27 Desember 2023 yang menyatakan Firli melakukan pelanggaran etik berat.

Seperti diketahui, Rabu (22/11/2023), Tim Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo bekas Menteri Pertanian.

Firli terindikasi melakukan pemerasan, menerima gratifikasi, atau menerima hadiah untuk mengamankan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang sedang diusut KPK.

Atas perbuatan yang disangkakan, Firli terjerat Pasal 12 e atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (rid/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs