Jumat, 22 November 2024

Istana Tunggu Surat Penetapan Tersangka Firli Ketua KPK dari Polri

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Firli Bahuri Ketua KPK memberikan sambutan sekaligus membuka acara Hakordia dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (1/12/2022). Foto: Redhita suarasurabaya.net

Pihak Istana Presiden angkat bicara terkait penetapan Firli Bahuri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi oleh Penyidik Polda Metro Jaya.

Ari Dwipayana Koordinator Staf Khusus Presiden mengatakan, sampai Kamis (23/11/2023) pagi, Kementerian Sekretariat Negara menunggu Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Polri.

Kalau surat pemberitahuan itu sudah diterima, Kementerian Sekretariat Negara akan memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menjelaskan, Presiden bakal menjalankan ketentuan yang diatur dalam Pasal 32 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam keterangan pers, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Ari bilang pemberhentian sementara Firli sebagai Ketua KPK akan dituangkan dalam Keputusan Presiden.

“Sampai pagi ini, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri. Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Seperti diketahui, Tim Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri Ketua KPK sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo bekas Menteri Pertanian.

Pengumuman status hukum itu disampaikan Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Menurutnya, penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Tim gabungan itu menemukan cukup bukti untuk menetapkan Ketua KPK sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya menyebut, Firli terindikasi melakukan pemerasan, menerima gratifikasi, atau menerima hadiah terkait penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang dilakukan KPK.

Sejumlah barang bukti yang disita polisi di antaranya 21 unit ponsel, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit sepeda motor, 3 kartu uang elektronik, dan 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser.

Kemudian, uang senilai Rp7,4 miliar berbentuk mata uang asing Dollar Singapura dan Dollar Amerika Serikat.

Atas perbuatan yang disangkakan, Firli terjerat Pasal 12 e atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs