Ratusan orang dari lima organisasi profesi bidang kesehatan berbagai daerah, mulai pagi hari ini, Senin (8/5/2023), berkumpul di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta pusat.
Massa organisasi yang turun ke jalan yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Mereka menggelar aksi unjuk rasa meminta Pemerintah dan DPR RI menghentikan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan.
Sesudah melakukan aksi dari pagi, beberapa orang perwakilan apoteker, bidan, dokter, dokter gigi, dan perawat mendapat kesempatan menyampaikan pendapatnya langsung di Kantor Staf Presiden.
Pantauan suarasurabaya.net di lokasi, sekitar pukul 11.30 WIB, sepuluh orang perwakilan organisasi profesi bidang kesehatan masuk ke dalam area Istana.
Lalu, mereka diantar dengan mobil shuttle ke Gedung Bina Graha yang ada di sisi sebelah timur Istana Kepresidenan Jakarta.
Sebelumnya, Pengurus Besar IDI menyampaikan tiga alasan penolakan RUU Kesehatan yang dibahas dengan metode Omnibus Law atau penggabungan sejumlah undang-undang.
Alasan pertama, penyusunan RUU Kesehatan tidak mengikuti prosedur keterbukaan kepada masyarakat. PB IDI dan berbagai organisasi profesi kesehatan menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam prosesnya.
Kedua, organisasi profesi kedokteran menilai ada upaya liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan melalui RUU Kesehatan Omnibus Law.
Lalu alasan yang ketiga, PB IDI keberatan dengan wacana penghapusan peran organisasi profesi dalam pengawasan, pembinaan, penerbitan rekomendasi dan Surat Tanda Registrasi (STR).
Sekadar informasi, DPR RI sudah mengirimkan Draf RUU Kesehatan yang disahkan sebagai inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna, bulan Februari 2023, kepada Pemerintah untuk dibahas bersama.
Selanjutnya, DPR akan menghimpun masukan dan aspirasi masyarakat melalui berbagai forum.
Dari sisi Pemerintah, Joko Widodo Presiden menunjuk Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan sebagai koordinator wakil pemerintah untuk membahas RUU Kesehatan bersama DPR.
Terkait penolakan dari organisasi profesi kesehatan, Mohammad Syahril Juru Bicara Kementerian Kesehatan menyatakan RUU Kesehatan akan memicu reformasi di sektor kesehatan. Dengan begitu, masyarakat lebih mudah mengakses layanan kesehatan.
Dokter Syahril berharap, aturan baru yang tengah dibahas itu nantinya bisa mengatasi berbagai problem seperti minimnya dokter umum dan dokter spesialis, belum meratanya tenaga kesehatan, menekan kasus gizi buruk serta meminimalisir layanan kesehatan yang tidak sesuai. (rid/rst)