Jumat, 22 November 2024

Ingin Beli Miras, Ahmad Dhani Jambret Tas Mahasiswi di Keputih

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Ahmad Dhani pelaku penjambretan tas mahasiswi di Keputih , Kota Surabaya saat pengungkapan kasus di Mapolsek Sukolilo, Kota Surabaya, Senin (31/7/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Ahmad Dhani (32) pria asal Surabaya diringkus polisi setelah menjambret tas seorang mahasiswi di kawasan Keputih, Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Rencananya, hasil penjualan tas yang berisi laptop tersebut dipakai untuk membeli minuman keras.

Padahal laptop milik korban bernama Tasya itu berisi file skripsi yang sedang dikerjakan. Akibatnya, Tasya harus menulis ulang skripsi itu.

Aksi perampokan itu terlihat jelas di rekaman CCTV di depan kediaman korban. Kejadian itu bermula saat korban berjalan menuju motornya pada 16 Mei 2023 lalu.

Kata pelaku, ia melihat seorang wanita membawa tas yang ditaruh di motornya. Melihat celah itu, pelaku yang tengah menaiki motor, langsung melancarkan aksinya.

“Terus saya ambil tasnya digantungkan di motor,” ucap pelaku di Mapolsek Keputih pada Senin (31/7/2023).

Setelah melakukan aksi pencurian itu, pelaku bersama kawannya langsung tancap gas supaya tidak diamuk massa. Sementara, korban terjatuh dari motor usai tas miliknya diambil secara paksa.

“Buat minum. Tapi belum dijual (barang curiannya). Isinya, laptop dan dua handphone. Semua dibawa teman saya,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Kompol Muhammad Sholeh Kapolsek Sukolilo menyebut pelaku berperan selaku eksekutor. “Saat ini pelaku yang mengemudikan sepeda motor masih dalam pengejaran,” kata Sholeh.

Sholeh menyebut, pelaku sempat melarikan diri ke beberapa kota di Jawa Timur, setelah kedua pelaku tahu videonya ramai di media sosial. Namun, pelaku Dhani tertangkap saat pulang ke rumahnya di Jalan Keputih.

“Pelaku kabur ke Kertosono dan Lamongan, tapi bisa kami amankan ketika berada di rumahnya,” jelasnya.

Pelaku diketahui merupakan resdivis kasus pencurian. Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. (wld/saf/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs