Pemerintah Indonesia dan Rusia sepakat melakukan kerja sama ekstradisi sebagai dasar hukum untuk menyerahkan pelaku kejahatan dari masing-masing negara.
Perjanjian tersebut ditandatangani Konstantin Anatolievich Chuychenko Menteri Kehakiman Rusia, dan Yasonna Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), hari ini, Jumat (31/3/2023), di Nusa Dua, Bali.
Dalam keterangannya, Yasonna mengatakan perjanjian ekstradisi itu penting buat Indonesia dan Rusia karena bisa memudahkan aparat penegak hukum kedua negara menindak kejahatan, terutama yang sifatnya lintas batas (transnational crimes).
Menurutnya, perjanjian ekstradisi itu merupakan tindak lanjut dari kerja sama bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance) yang sudah disepakati kedua negara tahun 2019.
Walau sudah diteken, Menkumham menjelaskan perjanjian itu baru berlaku sesudah Indonesia meratifikasi dalam undang-undang.
Dia bilang, Pemerintah Indonesia segera memproses. Sehingga, kedua negara punya dasar hukum untuk mengajukan atau menerima permohonan ekstradisi.
Sekadar informasi, perjanjian ekstradisi Indonesia dan Rusia merupakan perjanjian ekstradisi pertama yang dimiliki Indonesia bersama negara Eropa.
Usulan untuk membentuk kerja sama ekstradisi tmsudah mulai dibahas dari tahun 2016, dan perundingannya berlangsung pada tahun 2018.(rid)