Jumat, 22 November 2024

Imigrasi Denpasar Deportasi WNA Rusia Langgar Izin Tinggal Terbatas

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Petugas Imigrasi Denpasar mendeportasi seorang warga negara Rusia (ketiga kiri) karena melanggar izin tinggal terbatas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Minggu (25/6/2023) Foto : Antara

Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia yang melanggar Izin tinggal terbatas dengan jenis penyatuan keluarga yang tidak sesuai dengan domisili sesuai permohonan.

“Kami imbau masyarakat agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan WNA kepada pihak yang berwenang,” ujar Anggiat Napitupulu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, di Denpasar, pada Minggu (25/6/2023).

Petugas Imigrasi Denpasar menangkap pria WNA Rusia berinisial AK pada Kamis (22/6/2023) yang masuk ke Indonesia menggunakan visa terbatas jenis penyatuan keluarga.

Melansir Antara, pria berusia 30 tahun itu menyatakan tinggal di Jalan Gajah Mada Lingkungan Bendul, Kabupaten Klungkung, Bali, sesuai domisili sang istri yang diakui seorang warga negara Indonesia (WNI).

Namun, setelah ditelusuri ternyata AK tidak pernah tinggal di alamat tersebut sesuai permohonan ia mengajukan visa penyatuan keluarga.

Data tersebut juga diperkuat dengan surat keterangan dari pihak lingkungan setempat yang bahkan tidak pernah mendata atau mengenali AK dan sang istri sebagai sponsor.

Ketika diperiksa petugas imigrasi, AK mengaku tinggal di salah satu hotel bintang lima di kawasan Kuta, Kabupaten Badung.

Hasilnya pun sama setelah dicek petugas Imigrasi ke hotel tersebut, ternyata AK tidak pernah menginap di hotel itu.

Atas perbuatan yang telah dilakukan AK, maka petugas mengenakan Pasal 75 ayat 1 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Sesuai pasal 102 ayat 1 Undang-Undang tersebut, jangka waktu penangkalan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.

Orang asing itu patut diduga melakukan kegiatan berbahaya dan membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan tidak menaati peraturan perundang-undangan.

AK dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Minggu (25/6/2023) dini hari menumpangi pesawat komersial menuju Dubai dan Moskow, Rusia.

Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, sejak Januari-Juni 2023 sebanyak 158 orang warga negara asing dideportasi dari Bali.

Sedangkan sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 sampai dengan Desember 2022, tindakan paksa mengeluarkan orang asing bermasalah dari wilayah Indonesia mencapai 194 orang.

Penyebabnya beragam mulai melanggar izin tinggal, menyalahgunakan izin tinggal, tindakan kriminal hingga melanggar norma di Bali. (ant/dvn/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs